Polisi Tembak Polisi
Vonis Putri Candrawathi Diringankan jadi 10 Tahun Bui, hingga Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
Ferdy Sambo batal divonis mati, Mahkamah Agung meringankan vonis hukuman menjadi pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo diketahui juga terlibat dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Sebagai informasi, selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang hari ini.
Mereka adalah istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, mantan ajudan Ferdy Sambo yaitu Ricky Rizal, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.
Kata Mahkamah Agung
Dikutip dari kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 ini, mengerahkan lima Hakim Agung.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023), dilansir Kompas.com.
"Penjara seumur hidup," tegas Sobandi.
(Tribunnews.com/Rifqah/Wahyu Aji) (TribunSolo.com) (Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/beda-vonis-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi.jpg)