Sabtu, 23 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Bebas Bersyarat, Kondisinya Sehat usai Keluar Penjara, Sudah Diampuni Keluarga Brigadir J

Terungkap kondisi terkini Bharada E yang mendapat pembebasan bersyarat, kuasa hukum keluarga Brigadir J beri tanggapan.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews/JEPRIMA
Richard Eliezer alias Bharada E saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Terungkap kondisi Bharada E yang mendapat pembebasan bersyarat, kuasa hukum keluarga Brigadir J beri tanggapan. 

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, memberi tanggapan terkait Bharada E yang bebas bersyarat.

Kamaruddin menyebut, keluarga Brigadir J sudah memaafkan Bharada E yang telah menyesali perbuatannya.

"Kalau Richard Eliezer keluarga memang sudah mengampuni," ungkapnya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu.

Menurutnya, Bharada E dianggap sudah menyesali perbuatannya yang sempat mengaku tergiur dengan uang Rp 1 milliar dan jabatan yang dijanjikan Ferdy Sambo.

Namun, Bharada E disebut telah menyesal dan memutuskan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

"Jadi Richard Eliezer mengakui kesalahannya bahwa dia bersalah karena pengin punya uang Rp 1 M dan jabatan tertentu tapi kemudian dia menyesal."

"Maka kami meminta Richard Eliezer dihukum di bawah lima tahun, tetapi hakim lebih bijak dihukum 1,5 tahun," terang Kamaruddin Simanjuntak.

Baca juga: Profil Andreas Nahot Silitonga, Pengacara yang Bela Mario Dandy, Sempat Jadi Kuasa Hukum Bharada E

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Bharada E lalu diganjar dengan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Pidana tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Bharada E sebelum putusan pengadilan.

Di samping itu, status Justice Collaborator (JC) Bharada E diterima atau dikabulkan.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

Majelis Hakim berpandangan Bharada E bukan pelaku utama.

Baca juga: PT DKI Jakarta: Jaksa Diskriminatif karena Tak Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Bharada E

Sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E pada Rabu (15/2/2023).
Sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E pada Rabu (15/2/2023). (Istimewa)

Bharada E juga dianggap telah membuat kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menjadi terang benderang dengan kejujurannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan