Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Kasasi Sudah Final, Pakar Nilai Putusan MA Tepat

Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews/JEPRIMA
Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis mati Ferdy Sambo gugur menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo pada Selasa (8/8/2023).

Mengenai putusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara.

Mahfud MD menjelaskan, putusan vonis Ferdy Sambo di tingkat kasasi itu sudah final.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," ungkapnya di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/8/2023), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Samuel Hutabarat Ungkap Respon Ibu Brigadir J Usai Tahu Vonis Ferdy Sambo Cs Dikorting: Sempat Syok

Mahfud MD menegaskan, negara ini adalah negara hukum.

Kemudian, MA juga sudah memutuskan vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.

Menurutnya, seandainya negara boleh melakukan upaya hukum, maka hal itu akan dilakukan.

"Ya ini negara hukum, oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan," papar Mahfud MD.

Putusan MA Disebut Sudah Tepat

Ahli Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, juga memberi tanggapan soal putusan MA yang menggugurkan vonis mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Agustinus Pohan mengatakan, putusan MA tersebut sudah tepat.

Sebab, kata dia, hukuman pidana mati berlebihan tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan.

"Saya setuju atas tidak digunakannya pidana mati terhadap Ferdy Sambo, koreksi MA sudah tepat."

"Pidana mati merupakan sanksi yang berlebihan dan tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan," ujarnya, Rabu.

Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo Jadi Pidana Seumur Hidup, LPSK: Putusan Pengadilan Sulit Puaskan Semua Orang

Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (WARTAKOTA/YULIANTO)

Kata Pakar Psikologi Forensik

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan