Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Kasasi Sudah Final, Pakar Nilai Putusan MA Tepat
Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Whiesa Daniswara
Selanjutnya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
Adapun kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 itu mengerahkan lima Hakim Agung.
Sidang tersebut dipimpin Suhadi dan ada empat hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Baca juga: Ditjenpas Kemenkumham Menanti Jaksa Eksekusi Putusan Ferdy Sambo dkk
Di sisi lain, MA yang memangkas hukuman Ferdy Sambo itu membuat keluarga Brigadir J sangat kecewa terutama ibundanya, Rosti Simanjuntak.
Keluarga Brigadir J sangat terkejut dan sedih karena putusan tersebut sama saja melukai rasa keadilan.
Rosti pun akan berkomunikasi dengan kuasa hukumnya terkait putusan kasasi ini.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rahmat Fajar Nugraha) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau) (Kompas.com/Wijaya Kusuma)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.