Polisi Tembak Polisi
Pengacara Brigadir J Duga Ada Lobi Politik di Balik Putusan Kasasi Ferdy Sambo
Kuasa hukum keluarga Brigadi J Kamaruddin Simanjuntak, menduga ada lobi-lobi politik dibalik putusan kasasi Ferdy Sambo Cs.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menduga ada lobi-lobi politik dibalik putusan kasasi Ferdy Sambo Cs.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) baru saja menyunat vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Sementara tiga terdakwa lainnya juga mendapat keringanan dalam putusan MA tersebut.
"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya," ujar Kamaruddin, Selasa (8/8/2023) dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh soal lobi politik yang dimaksud itu.
Baca juga: Kekasih Brigadir J Kecewa Tahu Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati: Tinggal Nama pun Harus Tetap Sabar
Kamaruddin hanya mengaku sangat kecewa terhadap putusan MA tersebut.
Apalagi, selama ini proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi saling menguatkan hasil vonis para terdakwa.
"Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," kata Kamaruddin.
Kamaruddin menilai putusan kasasi terhadap empat terdakwa pembunuhan Brigadir J itu tidak lah adil bagi keluarga korban.
"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," tuturnya.
Keluarga Akui Kecewa
Kekecewaan juga dirasakan Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Ia mengaku sangat kecewa atas hasil kasasi MA yang meloloskan pelaku pembunuhan anaknya, Ferdy Sambo, dari hukuman mati.
Pihaknya sangat terkejut dan sedih karena putusan tersebut sama saja melukai rasa keadilan.
"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti dikutip dari TribunJambi.com,Rabu (9/8/2023).
Lebih lanjut, Rosti akan berkomunikasi lagi kepada kuasa hukumnya terkait putusasn kasasi ini.
"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa."

Diketahui, MA telah menyunat vonis keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mereka di antaranya yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan ajudannya Ricky Rizal dan sopirnya Kuat Ma'ruf.
MA mengurangi masa hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Selain Putri, MA juga mengurangi hukuman Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun penjara.
Sementara hukuman mantan asisten rumah tangga (ART) Kuat Ma'ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.
Informasi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi pada Selasa (8/8/2023).
(Tribunnews.com/Milani Resti/Erik S) (TribunJambi.com/Wira Dani) (Kompas.com/Rahel Narda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.