Polisi Tembak Polisi
Reza Hutabarat, Adik Brigadir J : Bang dirimu lihat apa dari sana? Kenyataan pahit di dunia ini ya?
Adik kandung Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Reza Hutabarat, turut bereaksi terhadap hukuman Ferdy Sambo, tulis pesan haru.
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh keluarga Brigadir J kecewa dengan hukuman Ferdy Sambo Cs yang disunat Mahkamah Agung (MA).
Ferdy Sambo yang awalnya divonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hukuman mati kini berubah menjadi penjara seumur hidup.
Adik kandung Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Reza Hutabarat, turut bereaksi terhadap hukuman Ferdy Sambo.

Reza Hutabarat lantas mencurahkan kekecewaannya di akun media sosial.
Sembari mengunggah foto Brigadir J, Reza Hutabarat merasa sang kakak pasti juga mengalami kekecewaan yang sama.
"Bang dirimu lihat apa dari sana?
Lihat kenyataan yang begitu pahit di dunia ini ya?
Tak sesuai dengan apa yang kita inginkan ya bang?
Semua mudah berubah bang
Pasti abang tahu apa yang terjadi di balik semua itu kan
Emang kita orang lemah susah buat ngelakuin sesuatu," tulis Reza Hutabarat.
Reza Hutabarat kemudian mengutip firmah Tuhan Yesus.
"Tuhan Yesus berkata gini
'Marilah kepada-ku yang letih lebih dan berbeban berat
Aku akan memberi kelegaan kepadamu'," tulis Reza Hutabarat.
Reza Hutabarat juga berandai-andai Brigadir J bisa bangkit dari kubur dan mengungkapkan kasus ini.
"Apa harus abangku bangkit dari makamnnya?" tulis Reza Hutabarat.
Melansir Kompas.com, hukuman Ferdy Sambo disunat setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan mantan Kadiv Propam tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, menyebut putusan itu dibacakan Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Penjara seumur hidup,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Adapun selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang hari ini.
Mereka adalah istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023. Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Reza Hutabarat Adik Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati : Kita Orang Lemah,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.