Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Reza Hutabarat, Adik Brigadir J : Bang dirimu lihat apa dari sana? Kenyataan pahit di dunia ini ya?

Adik kandung Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Reza Hutabarat, turut bereaksi terhadap hukuman Ferdy Sambo, tulis pesan haru.

Instagram @maharezarizky
Adik Brigadir J, Reza Hutabarat, meluapkan kekecewaannya lewat unggahan di Instagram Story, Selasa (8/8/2023), usai mengetahui MA menganulir vonis Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh keluarga Brigadir J kecewa dengan hukuman Ferdy Sambo Cs yang disunat Mahkamah Agung (MA).

Ferdy Sambo yang awalnya divonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hukuman mati kini berubah menjadi penjara seumur hidup.

Adik kandung Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Reza Hutabarat, turut bereaksi terhadap hukuman Ferdy Sambo.

Reza Hutabarat dapat kejutan ultah dari Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Reza Hutabarat dapat kejutan ultah dari Brigadir J di rumah Ferdy Sambo. (Facebook Roslin Emika)

Reza Hutabarat lantas mencurahkan kekecewaannya di akun media sosial.

Sembari mengunggah foto Brigadir J, Reza Hutabarat merasa sang kakak pasti juga mengalami kekecewaan yang sama.

"Bang dirimu lihat apa dari sana?

Lihat kenyataan yang begitu pahit di dunia ini ya?

Tak sesuai dengan apa yang kita inginkan ya bang?

Semua mudah berubah bang

Pasti abang tahu apa yang terjadi di balik semua itu kan

Emang kita orang lemah susah buat ngelakuin sesuatu," tulis Reza Hutabarat.

Reza Hutabarat kemudian mengutip firmah Tuhan Yesus.

"Tuhan Yesus berkata gini

'Marilah kepada-ku yang letih lebih dan berbeban berat

Aku akan memberi kelegaan kepadamu'," tulis Reza Hutabarat.

Reza Hutabarat juga berandai-andai Brigadir J bisa bangkit dari kubur dan mengungkapkan kasus ini.

"Apa harus abangku bangkit dari makamnnya?" tulis Reza Hutabarat.

Melansir Kompas.com, hukuman Ferdy Sambo disunat setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang diajukan mantan Kadiv Propam tersebut.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, menyebut putusan itu dibacakan Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Penjara seumur hidup,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.

 Putusan MA menganulir vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 
hukuman seumur hidup. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. Putusan MA menganulir vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi hukuman seumur hidup. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Adapun selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang hari ini.

Mereka adalah istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023. Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Reza Hutabarat Adik Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati : Kita Orang Lemah

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan