Kamis, 23 April 2026

Hari Pramuka

Arti Lambang Pramuka, Peringatan Hari Pramuka ke-62 Jatuh pada Senin 14 Agustus 2023

Penjabaran lambang Gerakan Pramuka Tunas Kelapa ditetapkan dalam SK Kwarnas Nomor 06/KN/72 tentang Lambang Pramuka, simak penjelasannya berikut.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
kemenpora.go.id
Lambang Gerakan Pramuka Tunas Kelapa - Berikut penjelasan terkait arti lambang Gerakan Pramuka "Tunas Kelapa". 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah penjelasan terkait arti lambang Gerakan Pramuka "Tunas Kelapa".

Diketahui, Hari Pramuka diperingati tanggal 14 Agustus tiap tahunnya.

Tahun ini, peringatan Hari Pramuka jatuh pada Senin, 14 Agustus 2023.

Tema yang diusung Gerakan Pramuka pada Hari Pramuka 2023 ini, yakni "Sumber Daya Manusia yang Profesional dan Proporsional".

Kata Pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Jiwa Muda yang Suka Berkarya.

Sebelumnya, kata Pramuka diambil oleh Sultan Hamengkubuwono IX dari kata "Poromuko" yang berarti pasukan terdepan dalam perang.

Motto dari Praja Muda Karana atau yang lebih dikenal dengan Pramuka adalah "Satyaku Ku Dharmakan, Dharmaku Ku Baktikan".

Sementara untuk lambang Gerakan Pramuka adalah Tunas Kelapa.

Baca juga: Isi Dasa Darma Pramuka yang Artinya 10 Perbuatan Baik, Beserta Sejarah Terbentuknya

Lantas, apa arti lambang Gerakan Pramuka Tunas Kelapa?

Lambang Gerakan Pramuka Tunas Kelapa
Lambang Gerakan Pramuka Tunas Kelapa

Arti Lambang Pramuka

Dikutip dari pramuka.or.id, sebagaimana yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka pasal 48 dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Bab VII PAsal 120, lambang dari Gerakan Pramuka adalah Tunas Kelapa.

Penjabaran lambang ini ditetapkan dalam SK Kwarnas Nomor 06/KN/72 tentang Lambang Pramuka.

Pencipta lambang Pramuka adalah Sunardjo Atmodipuro, seorang Andalan Nasional dan Pembina Pramuka sekaligus pegawai Departemen Pertanian.

Sebagai informasi, Sunardjo Atmodipuro lahir pada 29 Februari 1903 di Blora dan meninggal pada 31 Mei 1979.

Silhouette tunas kelapa adalah lambang Gerakan Pramuka sesuai dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 06/KN/72 yang merupakan penyempurna dari surat keputusan sebelumnya yaitu 15/KN/67 Tahun 1967.

Baca juga: Mengenal Bapak Pramuka Dunia, Robert Baden Powell yang Ternyata Seorang Tentara Inggris

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved