Konflik Partai Demokrat
Daftar Hakim Agung yang Tolak PK Moeldoko Soal Partai Demokrat, Ini Sosoknya
Daftar hakim di MA yang menolak peninjauan kembali (PK) kubu Moeldoko atas kepengurusan Demokrat: Yosran, Lulik Tri Cahyaningrum, dan Cerah Bangun.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Garudea Prabawati
2. Lulik Tri Cahyaningrum

Lulik Tri Cahyaningrum merupakan hakim agung yang dilantik pada 9 Juni 2023.
Sebelum bertugas di MA, Lulik Tri Cahyaningrum menjabat sebagai sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Badilmiltun).
Jauh sebelum itu, wanita kelahiran Malang pada 8 Mei 1963 pernah bertugas sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (2016).
Haki agung berusia 60 tahun itu juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Dikutip dari ikahi.or.id, Lulik Tri Cahyaningrum menempuh pendidikan S1 di Universitas Brawijaya jurusan Hukum.
Ia juga sukses meraih gelar Magister Hukum setelah menyelesaikan pendidikan S2 di Universitas Airlangga.
3. Cerah Bangun

Hakim agung ketiga yang ikut menangani perkara PK Moeldoko adalah Cerah Bangun.
Cerah Bangun dilantik menjadi hakim agung pada 11 Agustus 2022.
Hakim agung kelahiran Jakarta, 13 Agustus 1971 itu sebelumnya bertugas sebagai Direktur Keberatan Banding dan Peraturan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dikutip dari Kompas.com, ia pernah menempuh pendidikan D III di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada 1994.
Kemudian, Cerah Bangun melanjutkan pendidikan hingga jenjang S3 di Universitas Indonesia dan selesai pada 2018.
Saat bertugas di Kemenkeu, Cerah Bangun pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Maluku, Papua, dan Papua Barat pada 2016.
Pada 2005, Cerah Bangun memperoleh penghargaan sebagai pegawai berprestasi luar biasa dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.