Konflik Partai Demokrat
Daftar Hakim Agung yang Tolak PK Moeldoko Soal Partai Demokrat, Ini Sosoknya
Daftar hakim di MA yang menolak peninjauan kembali (PK) kubu Moeldoko atas kepengurusan Demokrat: Yosran, Lulik Tri Cahyaningrum, dan Cerah Bangun.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Garudea Prabawati
Atas pengabdiannya, Presiden Republik Indonesia menganugerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya XX.
Baca juga: BREAKING NEWS: MA Tolak PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat
Perjalanan PK yang Diajukan Moeldoko

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melakukan peninjauan kembali (PK) untuk mengambil alih Partai Demokrat.
Dalam PK ini, Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Permohonan PK Moeldoko telah masuk ke MA pada 15 Mei 2023 dan telah mengantongi nomor perkara 128 PK/TUN/2023.
Dalam PK tersebut, novum atau alat bukti baru yang dilampirkan Moeldoko adalah sejumlah dokumen berita acara massa terkait pemberitaan.
Yaitu AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 merupakan AD/ART abal-abal karena dilahirkan dan dikarang di luar Kongres V, tanpa persetujuan anggota partai dan tidak disahkan dalam kongres, serta bertentangan dengan Undang-undang (UU) Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat.
Kemudian pada novum kedua, berisi surat berupa Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 06/KLB-PD/III/2021 tentang Penjelasan tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART Partai Demokrat, tertanggal 5 Maret 2021.
Isinya yakni, membatalkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, AD/ART Partai Demokrat Kembali pada AD/ART hasil Kongres Bali 2005 dengan penyesuaian terhadap UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Novum ketiga yaitu surat berupa keputusan sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 08/KLB-PD/III/2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat periode 2020-2021 yang pada pokoknya menetapkan DPP Partai Demokrat periode 2020-2021 dinyatakan demisioner.
Novum keempat, berisi dokumen-dokumen berupa berita media massa terkait pertemuan Dirjen Administrasi Hukum Kemenhumham Cahyo R Muzhar dengan AHY yang merupakan bukti nyata keberpihakan termohon PK I (Menkumham) kepada termohon PK II intervensi (AHY) sebagai bentuk pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan asas asas umum pemerintahan yang baik.
Sebelumnya, MA sudah menolak kasasi yang diajukan Moeldoko terkait keputusan Menkumham yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.
Menanggapi ditolaknya PK tersebut, Ketua Dewan Kehormatan Demokrat, Hinca Pandjaitan mengatakan, perjuangan Moeldoko untuk mengkudeta Demokrat telah selesai.
Sebaliknya, Partai Demokrat dipastikan tetap berada dikomando AHY.
"Itu artinya selesailah sudah perjuangannya Moeldoko, Demokrat tetap dikomandoi oleh Mas AHY. Tidak ada Moeldoko, tidak ada KLB. Selesai," katanya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Igman Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.