Pria Kalungkan Bendera Merah Putih pada Anjing jadi Tersangka, Hotman Paris Pertanyakan Unsur Pidana
Hotman Paris turut menyoroti kasus seorang pria yang diamankan oleh polisi karena mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris turut menyoroti kasus seorang pria bernama Robert Herison yang diamankan oleh polisi karena mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing.
Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kejadian itu diunggah di berbagai akun media sosial yang tampak di leher anjing berbulu cokelat terpasang bendera merah putih berukuran kecil.
Pihak kepolisian pun menetapkan Robert Herison sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023) karena dinilai menghina lambang negara dan kini ditahan di Polres Bengkalis.
Atas penetapan tersangka itu, Hotman Paris ikut buka suara dan mempertanyakan di mana letak unsur pidana dari kejadian tersebut.
"Helo Kapolda dan Kapolres yang membawahi Bengkalis, Riau. Seorang laki ditetapkan tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing," ungkap Hotman, Minggu (13/8/2023) melalui Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.
"Pertanyaan, di mana unsur pidana? Coba lihat kejadian-kejadian puluhan tahun merayakan hari kemerdekaan, di mana perlombaan adu cepat kerbau atau adu cepat kuda, bendera-bendera itu dlilitkan di sekitar kereta kuda atau kerbau. Tapi memang tidak dililitkan di badan kerbau atau kuda."
Baca juga: Mulai 1 Agustus 2023 Masyarakat Diimbau Memasang Bendera Merah Putih HUT ke-78 RI, Ini Aturannya
"Tapi bedanya di mana? Di mana bendera Indonesia dililitkan di sekitar kayu-kayu dari kereta kuda kereta kerbau tersebut, di mana pidananya? Itu bukan pidana selama ini, itu kan kebiasaan."
"Salam Hotman Paris, tolong dipikirkan ulang, di mana unsur pidananya, bagaimana jika dilekatkan bukan di leher anjing?" katanya.
Terancam 5 Tahun Penjara
Hotman juga menjelaskan maksud dari pasal Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 yang disangkakan kepada Robert Herison.
Menurut Hotman, arti dari pasal tersebut jika seseorang bermaksud ingin memeriahkan hari kemerdakaan tidak ada masalah.
"Dengan maksud", artinya kalau org tsb maksudnya justru malah ingin memeriahkan, seolah2 kan ga hanya kita yg bangga indonesia, tp jg pohon, hewan2 jg ikut memeriahkan, artinya gak papa dunk. Kecuali maksudnya adl utk menodai, menghina dan atau merendahkan bendera merput," tulis Hotman.
Kronologi
Sumber: TribunSolo.com
Lirik Hymne Pramuka Lengkap dengan Makna dan Profil Pencipta |
![]() |
---|
KPK Segera Periksa Satori dan Heri Gunawan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK |
![]() |
---|
Kode Redeem ML Hari Ini Senin 11 Agustus 2025: Dapatkan Skin dan Diamond Cuma-cuma |
![]() |
---|
Roy Suryo dan Abraham Samad Cs Diperiksa Hari Ini di Polda Metro Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Netanyahu Telepon Trump, Bicarakan 'Operasi Cepat' Israel di Jalur Gaza |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.