Minggu, 10 Agustus 2025

HUT Kemerdekaan RI

Sejarah Bendera Merah Putih yang Dijahit Fatmawati, Simak Aturan Pengibarannya

Berikut sejarah dan makna warna Bendera Merah Putih yang dijahit oleh Fatmawati, lengkap dengan aturan pengibaran Bendera Merah Putih.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Salma Fenty
TribunJatim.com/Isya Anshori
PENJUAL BENDERA - Suasana pedagang bendera merah putih yang berjualan setiap bulan Agustus di Jalan Ahmad Yani Kediri, Sabtu (2/8/2025). Berikut sejarah dan makna warna Bendera Merah Putih yang dijahit oleh Fatmawati, lengkap dengan aturan pengibaran Bendera Merah Putih. 

TRIBUNNEWS.COM - Bendera merupakan identitas sebuah negara.

Bendera sering dikibarkan di tiang, umumnya juga digunakan secara simbolis untuk memberikan sinyal atau identifikasi.

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Bendera Merah Putih atau biasa juga disebut Sang Saka Merah Putih.

Melansir kemdikbud.go.id, Bendera Merah Putih terbuat dari bahan katun halus (setara dengan jenis primissima untuk batik tulis halus), warna merah putih.

Warna asli merah bendera adalah merah serah yaitu merah jernih (bukan merah nyala, bukan merah tua, bukan merah muda, atau merah jambu).

Biasanya, Bendera Merah Putih dikibarkan saat upacara hingga acara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia 17 Agustus.

Tahun ini, seluruh bangsa Indonesia akan memperingati HUT ke-80 RI pada Minggu (17/8/2025).

Sejarah Bendera Merah Putih

Pada tanggal 7 September 1944, Dai Nippon menyiarkan kabar Indonesia diperkenankan untuk merdeka kemudian hari. Maka dari itu, Chuuoo Sangi In (badan yang membantu pemerintah pendudukan Jepang terdiri dari orang Jepang dan Indonesia) menindaklanjuti izin tersebut dengan mengadakan sidang tidak resmi pada tanggal 12 September 1944, dipimpin oleh Ir. Soekarno.

Hal yang dibahas pada sidang tersebut adalah pengaturan pemakaian bendera dan lagu kebangsaan yang sama di seluruh Indonesia. Hasil dari sidang ini adalah pembentukan panitia bendera kebangsaan merah putih dan panitia lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Panitia bendera kebangsaan merah putih menggunakan warna merah dan warna putih sebagai simbol. Merah berarti berani dan putih berarti suci. Kedua warna ini sampai saat ini menjadi jati diri bangsa Indonesia.

Baca juga: Bupati Bogor Jemput Bendera Pusaka, Ingatkan Persatuan dan Pembangunan Desa Bersejarah

Sementara itu, ukuran bendera ditetapkan sama dengan ukuran bendera Nippon yakni perbandingan antara panjang dan lebar tiga banding dua.

Dikutip dari kebudayaan.kemdikbud.go.id, selain bermakna berani dan suci, kombinasi warna merah dan putih telah digunakan dalam sejarah kebudayaan dan tradisi di Indonesia pada masa lalu. Kombinasi merah dan putih digunakan pada desain sembilan garis merah putih bendera Majapahit yang berpusat di Jawa Timur pada abad ke-13.

Panitia bendera kebangsaan merah putih ini diketuai oleh Ki Hajar Dewantara dengan anggota Puradireja, Dr. Poerbatjaraka, Prof. Dr. Hoesein Djajadiningrat, Mr. Moh. Yamin, dr. Radjiman Wedyodiningrat, Sanusi Pane, KH. Mas Mansyur, PA Soerjadiningrat, dan Prof. Dr. Soepomo.

Kemudian, panitia lagu kebangsaan Indonesia Raya berkewajiban mempersatukan kata-kata dan melodi lagu. Panitia diketuai oleh Ir. Soekarno dengan anggota Ki Hajar Dewantara, Sanusi Pane, Mr. Moh. Yamin, Kusbini, Mr. Koesoemo Oetojo, Mr. Ahmad Soebardjo, Mr. Sastro Moeljono, Mr. Samsoedin, Ny. Bintang Soedibjo, Machijar, Darmawijaya, dan Cornel Simanjuntak.

Atas permintaan Soekarno kepada Shimizu, kepala barisan propaganda Jepang (Sendenbu), Chaerul Basri diperintahkan mengambil kain dari gudang di Jalan Pintu Air untuk diantarkan ke Jalan Pegangsaan Nomor 56 Jakarta. Kain ini dijahit oleh Ibu Fatmawati (istri Presiden Soekarno) menjadi bendera.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan