Korupsi Izin Tambang
Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang Heru Hidayat, Anggota DPR Ismail Thomas Langsung Ditahan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP, Ismail Thomas telah ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDIP, Ismail Thomas telah ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan pada PT Sendawar Jaya.
Dokumen pertambangan PT Sendawar Jaya ini dikonfirmasi Kejaksaan Agung berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya atas nama terpidana Heru Hidayat.
"Ini perkara, terkait dengan perkara yang lama. Benar terkait Heru Hidayat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (15/8/2023).
Menurut Ketut, ada aset tambang yang disita eksekusi dan dilelang Kejaksaan Agung terkait dengan Heru Hidayat.
Tambang tersebut kemudian digugat perdata oleh PT Sendawar Jaya.
Dalam pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PT Sendawar Jaya memenangkan gugatan.
Namun pada tingkat banding, Majelis Hakim menganulir putusan pada tingkat pertama.
"Dieksekusi, kemudian dilakukan upaya keperdataan. Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang," kata Ketut.
Selama proses peradilan perdata itulah ditemukan adanya pemalsuan dokumen, salah satunya oleh Ismail Thomas
Pemalsuan dokumen itu pada akhirnya membuat seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin petambangan secara sah.
"Ketika kita cek semua dokumen dokumennya, ternyata ada permainan dokumen palsu. Dan kita ketemukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan, membuat dokumen-dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," ujar Ketut.
Sebagai informasi, aset pertambangan yang dimaksud, dimiliki PT Gunung Bara Utama.
Aset tambang itu merupakan salah satu bentuk pencucian uang Heru Hidayat.
Kejaksaan Agung sudah melakukan pelelangan dan dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri pada Kamis (8/6/2023).
Korupsi Izin Tambang
Eks Legislator Ismail Thomas hanya Divonis 1 Tahun di Kasus Korupsi Izin Tambang, Jaksa Banding |
---|
KPK Duga Ada Aliran Uang ke Abdul Gani Terkait Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara |
---|
Dituntut 5 Tahun Penjara, Eks Anggota DPR Ismail Thomas Bakal Ajukan Pembelaan Besok |
---|
Alibi Eks Anggota DPR Ismail Thomas Soal Order Urus Dokumen Tambang: Handphone Saya Hilang |
---|
Eks Anggota DPR Ismail Thomas Order Legalisir Dokumen Tambang ke Mantan Kadis ESDM Kaltim Lewat WA |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.