Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Keluarga David Terharu, Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara dan Denda Rp120 M
Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan bayar restitusi Rp120 miliar, ini kata keluarga David Ozora
Diketahui, selain dituntut penjara 7 tahun, Mario Dandy juga diharuskan membayar Rp120 miliar.
Apabila tak sanggup membayar, maka ada penambahan 7 tahun masa penjara bagi Mario Dandy.
Begitu juga untuk terdakwa lain, Shane Lukas dan anak AG.
"Ketika tidak mampu, tidak mau membayar restitusi maka terdakwa harus diganti dengan kurung hukuman penjara 7 tahun."
"Jadi kalau kita total ada sekitar 19 tahun yakni 12 tahun tuntutan pidana pokoknya kemudian 7 tahun apabila terdakwa tidak membayar restitusi sebesar 120 miliar kepada anak korban," jelas Mellisa.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.