Kasus BLBI
Ketua Kamar TUN: Utang Kepada Negara Wajib Dibayar karena itu Inti Perjanjian MSAA
Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, Hakim Agung Yulius, kembali menegaskan pihaknya siap membantu upaya pengembalian uang negara terkait BLBI.
Penulis:
Hasiolan Eko P Gultom
Editor:
Wahyu Aji
Yulius juga menanggapi Satgas BLBI berkali-kali kalah di pengadilan terkait dengan penyitaan aset, meski beberapa juga menang.
Misalnya obligor Trijono Gondukosumo yang gugatannya menang di PTUN Jakarta hingga di tingkat banding.
Juga gugatan Irjanto Ongko atas sita aset yang dikaitkan dengan bank umum nasional dan Kaharuddin Ongko.
Baca juga: Hakim Agung Ingatkan Obligor BLBI Penyerahan Aset Harus Bebas dari Masalah
"Kami akan periksa dan petimbangkan lagi. Sebab semua perkara bermuara di MA. MA dalam hal ini tidak bisa intervensi hakim. Namun kalau ada yang kurang diperbaiki dan disempurnakan saja," kata Yulius.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.