Kasus Lukas Enembe
Eks Kadis PUPR Papua Berbelit di Sidang Lukas Enembe, Hakim: Kami Bisa Dibohongi, Tuhan Enggak
Hakim memperingatkan saksi eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman karena dinilai berbelit dalam persidangan lanjutan terdakwa Lukas Enembe.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim memperingatkan saksi eks Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman karena berbelit dalam persidangan.
Gerius, yang juga menyandang status tersangka, pada hari ini bersaksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi.
"Saya ingatkan lagi kepada saudara, saudara sebagai saksi, bukan posisi sebagai terdakwa. Kalau saudara posisi sebagai terdakwa oke lah saudara bisa punya hak ingkar seperti ini. Tapi sekarang saudara sebagai saksi untuk perkara Lukas Enembe. Dan saudara sudah berjanji atas nama Tuhan. Saudara bisa berbohong ke kami, tapi tuhan itu saudara enggak bisa bohongi," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Mulanya, Hakim Rianto menggali pengetahuan Gerius One Yoman terkait sosok Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Rijatono Lakka sendiri merupakan terdakwa penyuap Lukas Enembe.
"Jadi gimana saudara mengenal Rijatono Lakka?" tanya Hakim Rianto kepada Gerius.
"Saat tanda tangan kontrak kenalnya," jawab Gerius.
Hakim Rianto lantas menggali pengetahuan Gerius soal perusahaan yang dimiliki Rijatono.
Sebab, sepengetahuan hakim, Rijatono Lakka mempunyai banyak perusahaan di Papua.
Namun, Gerius mengaku lupa soal perusahaan yang dimiliki Rijatono. Hakim tidak percaya dengan dalih Gerius.
"Saudara ndak tahu? Lupa? Tadi kan sudah diperlihatkan foto-foto, ada foto di pesawat, ada foto di gedung pembangunan Hotel Angkasa. Masa saudara enggak tahu?" cecar Hakim Rianto.

Hakim lalu mengonfirmasi pengetahuan Gerius soal pembangunan Hotel Angkasa di Kota Jayapura.
Lagi-lagi, Gerius berkelit. Ia mengeklaim tidak tahu.
Gerius berdalih bahwa kehadirannya saat pembangunan Hotel Angkasa untuk memastikan agar tidak mencelakakan orang yang melintas. Menurut hakim, itu hanya alibi Gerius.
"Iya saya tahu alibi saudara, saudara lewat jalan situ bertepatan lewat dan mampir. Kan gitu?" kata hakim.
"Iya, karena ada gangguan jalan, ada bangun (hotel, res) bisa orang kecelakaan, jadi saya masuk, saya periksa ini kenapa," jawab Gerius.
Geram mendengar alibi tersebut, hakim kemudian menegur Gerius One Yoman.
Gerius diingatkan agar tidak memberikan keterangan palsu.
Sebab, Gerius telah disumpah sebelum memberikan kesaksiannya pada sidang hari ini.
"Jadi saya ingatkan lagi ke saudara, ucapkan sumpah itu bukan kaya makan barang yang pedas langsung terasa, tapi dia akan perlahan-lahan. Salah satu anak tuhan kan itu 10 perintah tuhan salah satunya apa? Jangan bersumpah palsu. Jangan menyebut nama tuhan dengan sia-sia. Itu salah satu itu. Jadi saya ingatkan lagi ke saudara, berkata jujur," tegas Hakim Rianto.

Sebagaimana diketahui, jaksa KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 miliar.
Diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Dalam dakwaan pertama, ia didakwa menerima suap Rp45 miliar.
Uang miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.
Rinciannya, Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi dan Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka.
Suap diterima Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas PUPR Papua tahun 2018-2021.
Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.
Dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar.
Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.
Uang itu diterima Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.