Rabu, 29 April 2026

HUT Kemerdekaan RI

Pedoman Upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara, Daerah, dan Luar Negeri

Berikut pedoman upacara peringatan HUT ke-78 RI di Istana Negara, daerah, dan luar negeri berdasarkan surat edaran Mensesneg.

Tayang:
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo dan jajarannya saat Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-77 di Istana Negara pada Rabu (17/8/2022). Berikut pedoman upacara peringatan HUT ke-78 RI di Istana Negara, daerah, dan luar negeri berdasarkan surat edaran Mensesneg. 

7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;

8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;

9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);

10. Amanat pembina upacara;

11. Pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam, dan mempersilakan kepada peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing;

12. Laporan pemimpin upacara;

13. Penghormatan kepada pembina upacara;

14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;

15. Upacara selesai, barisan dibubarkan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait HUT Kemerdekaan RI

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved