Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Belum Ada Pencegahan dan Pemanggilan Paksa Terhadap 11 Penerima Saweran Proyek BTS BAKTI Kominfo
Kejaksaan Agung belum melakukan upaya lanjutan terkait 11 pihak penerima aliran dana korupsi Bakti Kominfo.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Menurut kesaksian Irwan, ada dana Rp 243 miliar yang mengalir kepada 11 pihak, yakni:
- April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
- Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
- Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
- Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
- Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
- Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
- Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
- Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
- November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
- Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
- Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.