Pilpres 2024
Gerindra yakin Bawaslu Tak Akan Proses Pelaporan Terhadap Prabowo Subianto: Itu Prematur
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menanggapi terkait pelaporan Prabowo Subianto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menanggapi terkait pelaporan Prabowo Subianto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dia menyebut, pelaporan itu prematur.
Pelaporan itu dilayangkan oleh Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) atas penggunaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi, untuk mendeklarasikan dukungan Prabowo Subianto oleh PAN, Golkar, PKB dan Gerindra beberapa waktu lalu.
"Iya laporan tersebut menurut kami adalah laporan yang Prematur, karena sampai saat ini pak Prabowo bukan entitas Capres sebagaimana diatur dalam undang undang tentang pemilihan umum dan peraturan komisi pemilihan umum," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/8/2023).
Dengan begitu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu meyakini kalau laporan tersebut tidak akan diproses oleh Bawaslu.
"Saya yakin Bawaslu tidak bisa Menindak lanjuti laporan tersebut," ujar dia.
Lebih lanjut, Habiburokhman juga menilai kalau saat deklarasi itu disampaikan, setiap pihak termasuk Prabowo tidak membeberkan visi misi.
Sebab, sejauh ini entitas capres yang sejatinya diatur dalam UU Pemilu belum melekat pada Prabowo Subianto karena belum resmi didaftarkan ke KPU RI.
"Waktu deklarasi itu Juga tidak ada penyampaian visi misi program , yang ada adalah penyampaian gagasan kebangsaan secara umum dan normatif," tukas dia.
Sebagaimana diketahui, ada dua kelompok organisasi masyarakat yang melaporkan empat ketum parpol ini, yakni Ganjarian Spartan DKI Jakarta dan Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI).
Empat ketum parpol itu dinilai oleh kelompok organisasi masyarakat melakukan penyalahgunaan fasilitas pemerintah.
Secara hukum, Anggiat Tobing menjelaskan, dari Undang-Undang 47/2017 jelas dikatakan ihwal museum yang berada di bawah pengelolaannya Kemendikbud.
Pihaknya kemudian mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 66/2015 tentang museum yang dimuat ihwal batasan-batasan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan di museum.
"Itu sebetulnya sudah dibuat batasan-batasan bagaimana pembuatan museum dan itu sudah dibuat supaya tidak berkelindan dengan kepentingan parpol dan sudah diatur," tuturnya.
Lebih lanjut , Anggiat Tobing menjelaskan proses deklarasi itu tidak berkesesuaian dengan aturan pemerintah. Khususnya di pasal 39, ayat 2 poin e.
"Itu berbunyi tentang kerja sama sudah jelas bunyinya, bahwa kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kesepakatan, kesetaraan, dan saling menguntungkan," jelas Anggiat Tobing.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.