Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Penerima Saweran Rp 15 Miliar Minta Proyek BTS BAKTI Kominfo
Sidang lanjutan perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo mengungkap adanya lobi-lobi permintaan pekerjaan dari berbagai pihak.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo mengungkap adanya lobi-lobi permintaan pekerjaan dari berbagai pihak.
Termasuk diantaranya dari Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, Naek Parulian Washington alias Edward Hutahaean.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Infrastruktur BAKTI Kominfo, Bambang Noegroho.
"Pak Edward memang pernah ketemu dan menawarkan semacam pekerjaan. Terus menawarkan ke saya, apa mungkin bisa masuk ke bagian dari pekerjaan di BAKTI," kata Bambang dalam sidang lanjutan pekara korupsi BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023) malam.
Bambang pun mengungkapkan bahwa pertemuan itu merupakan arahan dari eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Namun dia mengaku tak ingat secara spesifik arahan dari Anang Latif.
"Sebelum bertemu saudara apakah ada pesan-pesan tertentu dari Anang Latif, Dirut BAKTI?" tanya penasihat hukum Irwan Hermawan, Handika Honggowongso kepada Bambang Noegroho.
"Lupa saya. Mungkin pernah," jawab Bambang.
Edward Hutahaean sendiri telah diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebanyak 2 kali.
Pertama, dia diperiksa pada Rabu (5/7/2023).
Kemudian dia kembali diperiksa pada Senin (11/8/2023).
Dalam pemeriksaan perdana, dirinya dicecar 19 pertanyaan oleh tim penyidik terkait upaya pengamanan perkara agar penyidikan korupsi BTS dihentikan.
Dari pemeriksaan, Edward diduga memperoleh saweran uang untuk mengurus dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo.
"Ada informasi mengenai dugaan aliran uang yang akan digunakan untuk mengurus penghentian penanganan perkara korupsi BTS di Kominfo oleh
Kejaksaan Agung," kata Ketut dalam keterangannya.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.