Sabtu, 6 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejaksaan Dukung KPK Usut Dugaan Menpora Dito Ariotedjo Amankan Perkara BTS 4G Kominfo

Kejaksaan Agung mendukung KPK mengusut pengamanan perkara BTS BAKTI Kominfo yang diduga melibatkan Menpora Dito Ariotedjo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya mendukung KPK mengusut pengamanan perkara BTS BAKTI Kominfo yang diduga melibatkan Menpora Dito Ariotedjo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut pengamanan perkara BTS BAKTI Kominfo yang diduga melibatkan Menpora Dito Ariotedjo.

Dukungan ini merupakan respons atas kesiapan KPK menangani dugaan pengamanan perkara tersebut manakala ada laporan dari masyarakat.

"Kita dukung KPK mengungkap sampai tuntas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Minggu (20/8/2023).

Menurut Ketut, bahu-membahu dalam penanganan perkara dengan KPK merupakan hal biasa bagi Kejaksaan.

Katanya, hal seperti ini sudah pernah terjadi, seperti kasus Garuda Indonesia yang menyeret eks Dirutnya dan kasus Duta Palma yang menjerat taipan sawit, Surya Darmadi.

Baca juga: Johnny G Plate di Persidangan Pertanyakan Mengapa Proyek BTS Kominfo Gunakan Skema Capex 

"Baguslah, kita sudah biasa bekerja sama di beberapa kasus seperti itu. Untuk kasus gratifikasi dan penyuapan ya ditangani KPK dan perkara pokoknya kita yang menangani," ujar Ketut.

Kemudian jika ke depannya KPK menghendaki supervisi atas penanganan kasus BTS, dipastikan Kejaksaan bakal memberi dukungan penuh. Termasuk dengan memberikan informasi serta data-data yang diperlukan.

"Kita siap bekerjasama dan mensupport apa yang dibutuhkan ke depan. Kita sama-sama punya tim supervisi dan sudah biasa bekerjasama di lapangan saling tukar informasi," kata Ketut.

Sebelumnya, kesiapan KPK mengusut pengamanan perkara yang diduga melibatkan Menpora Dito Ariotedjo diungkapkan juru bicaranya.

Baca juga: Kejaksaan Sita Uang Rp 50 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo

Jika masyarakat melaporkan hal tersebut, maka KPK sebagai lembaga anti-rasuah akan menindak lanjutinya.

"Jika ada laporan memenuhi syarat laporan, dipenuhi peristiwa pidana itu pada korupsi itu menjadi kewenangan KPK," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Selasa (15/8/2023).

Laporan masyarakat ini nantinya bisa ditindak lanjuti beriringan dengan gugatan praperadilan yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya bisa pararel dengan itu kalau kemudian ada laporan masuk ke KPK. Kita telaah apakah benar ditemukan ada peristiwa pidana," kata Ali.

Gugatan praperadilan yang dimaksud, telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dengan pemohon Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan