Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Jaksa Sebut Pegiat HAM Seharusnya Perhatikan HAM Orang Lain, Begini Jawaban Haris Azhar
Menurut Haris antara hak asasi dengan kewajiban asasi memang kerap terdapat kecendrungan konflik dalam setiap penerapannya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Haris Azhar menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/8/2023).
Dalam sidang tersebut Haris sempat dicecar oleh jaksa penuntut umum (JPU) perihal hak asasi manusia (HAM) dalam kehidupan sehari-hari.
Adapun hal itu bermula ketika jaksa bertanya kepada Direktur Lokataru itu sejak kapan berkecimpung dalam dunia HAM.
Lantas Haris pun menjawab bahwa dirinya telah menggeluti seputar dunia HAM sejak tahun 1999 silam.
Mendengar hal itu jaksa pun sontak memberi pertanyaan lanjutan, apakah selama menggeluti bidang tersebut Haris mempraktikkan mengenai prinsip HAM.
"Saudara terapkan tidak dalam keseharian saudara?," tanya jaksa.
"Dalam apa?," saut Haris.
"Keseharian saudara," ucap jaksa.
"Oh terapkan dong," timpal Haris Azhar.
Dalam hal itu kemudian jaksa coba berargumen dengan Haris terkait pengertian kewajiban HAM.
Saat itu jaksa mengatakan bahwa pegiat HAM seharusnya memperhatikan HAM yang dimiliki oleh orang lain khususnya dalam menjaga kewajiban hak asasi seseorang.
"Bahwa dalam penegakan hak asasi manusia, harus diperhatikan ada hak asasi orang lain. Itu lah yang disebut sebagai kewajiban asasi yang saya sampaikan sekarang. Berarti saudara tidak menyebarkan bagaimana kewajiban menjaga hak asasi?," tanya jaksa.
Merespon pertanyaan jaksa, Haris pun menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara kewajiban asasi dengan hak asasi.
Menurut Haris antara hak asasi dengan kewajiban asasi memang kerap terdapat kecendrungan konflik dalam setiap penerapannya.
Baca juga: Jaksa Cecar Haris Azhar Terkait Kata Lord di Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan
"Jadi begini bos, kewajiban asasi itu akan muncul secara substansial karena setiap orang punya hak. Hak saya dibatasi oleh hak anda, bahkan hak saya dibatasi oleh hak saya sendiri," jelas Haris.
"Jadi, dalam diri kita saja ada konflik hak. Ada kewajiban-kewajiban yang kita pinggirkan atau kita pilih. Nah hak asasi seperti itu," tambahnya.
Namun kata Haris dalam sejarah yang ada, istilah kewajiban asasi justru biasanya digunakan oleh pihak-pihak yang justru anti terhadap hak asasi manusia.
"Jadi, dalam sejarahnya kewajiban asasi itu biasanya terminologi yang dipake oleh mereka yang anti pada hak asasi manusia," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/haris-azhar-menjalani-sidang-pemeriksaan-nih3.jpg)