Rocky Gerung dan Kontroversinya
Rocky Gerung Respons Gugatan Perdata Soal Dugaan Penghinaan ke Jokowi: Tidak Ada Undangan, Absurd
Rocky Gerung merespons sidang gugatan perdata yang dilayangkan seseorang bernama David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Rocky Gerung merespons sidang gugatan perdata yang dilayangkan seseorang bernama David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rocky Gerung mengatakan terkait agenda sidang itu, dirinya tak merasa mendapat surat undangan yang dilayangkan kepada dirinya atas gugatan tersebut.
Bahkan dirinya tak segan mengungkapk bahwa gugatan David Tobing kepada dirinya itu tidak jelas alias absurd.
"Tidak ada undangan, absurd," kata Rocky ketika dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).
Adapun dalam gugatan itu, Rocky Gerung digugat David Tobing buntut dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Terkait sidang itu pada pada akhirnya memang tidak dihadiri oleh Rocky Gerung.
Hal itu dikarenakan Rocky disebut belum menerima surat undangan yang dilayangkan kepada dirinya.
Baca juga: Hasto Tuding Prabowo Lakukan Devide et Impera usai Bajak Budiman, Rocky Gerung: Harusnya Jokowi
Keadaan tersebut pun juga diungkapkan oleh Hakim Ketua Djuyamto pada saat memimpin jalannya sidang.
Menurut hakim, penyebab surat panggilan sidang tidak diterima Rocky Gerung lantaran yang bersangkutan sudah pindah rumah.
Awalnya, hakim membacakan bukti tracking terkait pengiriman surat pemanggilan sidang terhadap Rocky Gerung.
Hakim menyebut, surat tersebut dikirimkan ke Rocky Gerung pada 10 Agustus 2023 lalu.
Baca juga: Rocky Gerung Tak Merasa Bersalah Dianggap Hina Jokowi, Sebut Sudah Takdir Pejabat untuk Dicaci Maki
"Petugas dari Kantor Pos yang bernama Yudi Ardiansyah mendapati rumahnya (Rocky Gerung) kosong," ujar hakim dikutip dari YouTube Kompas TV.
Kemudian, hakim menyebut, pengantaran surat kembali dilakukan keesokan harinya yaitu pada 11 Agustus 2023.
Namun ternyata Rocky Gerung sudah dinyatakan pindah rumah.
"Pengantaran yang kedua pada tanggal 11 Agustus, di sini ada keterangan (Rocky Gerung) pindah. Artinya penerima itu pihak yang ditujukan yaitu tergugat," katanya.
Lantas, pihak pengirim pun kembali mengirimkan surat yang ditujukan ke Rocky Gerung di hari yang sama.
Akhirnya, pada pengiriman terakhir inilah, Rocky Gerung dikonfirmasi secara resmi telah pindah rumah.
"Jadi alamat yang dimaksud oleh penggugat terhadap tergugat Rocky Gerung, alamatnya pindah. Silahkan kalau mau dicek, tracking," tuturnya.
Lalu, pada 15 Agustus 2023, surat sidang bagi Rocky Gerung pun dikembalikan ke PN Jakarta Selatan.
"Kemudian, tanggal 15 Agustus, surat tercatat tersebut dikembalikan, retur, artinya kembali ke pihak Pengadilan Negeri," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.