Sabtu, 11 Oktober 2025

Cara Perpanjang SKCK Secara Online, Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan dan Biaya Rp 30 Ribu

Simak cara perpanjang SKCK secara online pada aplikasi SuperApps Presisi Polri yang dapat diunduh di APp STore maupun Play Store, beserta biayanya.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Tiara Shelavie
(polri.go.id)
Ilustrasi SKCK - Simak cara perpanjang SKCK secara online pada aplikasi SuperApps Presisi Polri yang dapat diunduh di APp STore maupun Play Store, beserta biayanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Masa berlaku SKCK telah berakhir? Berikut cara memperpanjang masa berlaku SKCK secara online.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakam surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri yang memiliki fungsi intelkam kepada seseorang pemohon.

Pada SKCK ini juga menerangkan tentang ada atau tidaknya catatan dari seseorang pemohon dalam kasus kriminalitas atau kejahatan.

Kegunaan SKCK ini ada berbagai macam, salah satunya untuk syarat melamar pekerjaan.

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online dan Offline untuk Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Diketahui, SKCK memiliki masa berlaku hingga 6 bulan, jika telah masa berlakunya maka dapat diperbaharui atau diperpanjang.

Dihimpun dari laman Polri, untuk memperpanjang masa berlaku SKCK secara online ini harus diperhatikan juga syarat-syarat yang diperlukan.

Syarat Memperpanjang SKCK

- SKCK lama asli/legalisir

- Fotokopi KTP/SIM

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi akte lahir atau ijazah terakhir

- Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah untuk WNI dan kuning untuk WNA

- Fotokopi paspor (untuk keperluan ke luar negeri)

Cara Memperpanjang SKCK Secara Online

Memperpanjang SKCK secara online ini tidak dapat dilakukan melalui laman https://skck.polri.go.id/.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved