Jumat, 12 September 2025

Apakah Dapat Mengubah Bidang Studi PPG Prajabatan saat Melakukan Pendaftaran? Berikut Penjelasannya

Apakah dapat melakukan pengubahan bidang studi PPG, setelah proses pendaftaran? Apabila sudah mengajukan pembayaran tidak dapat diubah.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
IG @ppgkemendikbud
Tanya Jawab Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2023 - Apakah dapat melakukan pengubahan bidang studi PPG, setelah proses pendaftaran? Apabila sudah mengajukan pembayaran tidak dapat diubah. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023 Gelombang 2 masih dibuka hingga 9 September 2023.

PPG merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai standar nasional.

Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 ini, dapat dilakukan melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.

Nantinya, bagi calon peserta PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 diminta untuk memilih bidang studi sesuai yang diinginkan.

Namun, bagaimana jika bidang studi yang dipilih ternyata bukan seperti yang diinginkan (salah).

Baca juga: Pernah Tidak Lulus, Bolehkah Mendaftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2? Ini Solusinya

Apakah dapat melakukan pengubahan bidang studi PPG, setelah proses pendaftaran?

Jawaban:

Apabila sudah mengajukan pembayaran tidak dapat diubah.

Jadi, disarankan untuk teliti saat melakukan proses pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 ini.

Simak solusi lainnya jika terdapat kendala saat melakukan proses pendaftaran seleksi PPG Prajabatan 2022, seperti dikutip dari Instagram @ppgkemendikbud.

Pertanyaan Lain Seputar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2

- Bagaimana ketika proses pendaftaran NIM, IPK, Perguruan Tinggi tidak terdaftar atau tidak sesuai SIMPKB, padahal di PD Dikti sudah lulus/terdaftar?

Apabila sudah mengupdate di PD Dikti LPTK, kemungkinan masih proses sinkronisasi PD Dikti dengan sistem SIMPKB, mohon menunggu 1 x 24 jam.

- Apabila terblokir NIK-nya saat pendaftaran (pada notifikasi terblokir: Anda terdeteksi pernah terdaftar di periode sebelumnya dan tidak bisa mendaftar di periode sekarang)?

Silahkan cek kembali apakah Anda pernah lulus di tahun sebelumnya dan tidak melaporkan diri.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan