Senin, 29 September 2025

Oknum Paspampres Aniaya Pemuda

Andika Perkasa Sebut Oknum Paspampres yang Culik dan Bunuh Imam Masykur Harus Diproses Hukum

Jenderal Andika Perkasa menyoroti soal kasus tiga oknum TNI yang menculik hingga menganiaya warga Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa berpose usai menjadi narasumber pada sesi wawancara khusus dengan Tribun Network di Studio Tribun, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023). Andika Perkasa menyoroti soal kasus tiga oknum TNI yang menculik hingga menganiaya warga Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas. 

Dalam hal ini, para tersangka sempat meminta uang tebusan hingga Rp50 juta agar Imam bisa dibebaskan.

Baca juga: TNI Tegaskan Video Viral Penyiksaan Seseorang di Dalam Mobil Tak Ada Hubungannya dengan Imam Masykur

"Hanya pelaksanaannya mungkin kelewatan sehingga menyebabkan (korban) meninggal dunia," ucapnya.

Sejauh ini, total sudah ada enam orang tersangka yang ditangkap dan ditahan dalam kasus ini dengan rincian tiga orang anggota TNI dan tiga warga sipil.

Tiga tersangka dari anggota TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD, Praka HS dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka J.

Sementara itu untuk tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan