Gaya Hidup Pejabat
KPK Dalami Kerja Sama Bisnis Antara Rektor UBL dan Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman, Senin (28/8/2023).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman, Senin (28/8/2023).
Ia diperiksa menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) di Ditjen Bea Cukai dengan tersangka eks pejabat Bea Cukai Andhi Pramono.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mendalami ihwal kerja sama antara Yusuf dengan Andhi.
Di mana disinyalir ada keuntungan fee yang diterima Andhi Pramono.
"M Yusuf S Barusman (Dosen), saksi hadir dan kembali didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kerjasama bisnis dan adanya keuntungan fee yang diterima Tersangka AP (Andhi Pramono)," kata Ali, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Kasus Andhi Pramono, KPK Periksa Cleaning Service Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta
Ali mengatakan, tim penyidik KPK juga mendalami soal dugaan adanya penggunaan rekening bank dan setoran uang atas perintah Andhi Pramono.
Materi pemeriksaan itu dikonfirmasi kepada saksi Radiman.
"Radiman (Wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penggunaan rekening bank dan setoran uang atas perintah Tersangka AP," kata Ali.
"Diduga pula buku rekening bank dan kartu ATM di pegang langsung oleh Tersangka AP," lanjut dia.
Dalam kasusnya, eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono dijerat dengan sangkaan gratifikasi dan TPPU.
Baca juga: Kasus Andhi Pramono, KPK Periksa Cleaning Service Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta
Andhi diduga menerima fee dari pihak swasta setelah memberikan rekomendasi yang menyimpang terkait kepabeanan.
Selain itu, Andhi juga diduga bertindak menjadi broker atau perantara para importir.
Dalam temuan awal KPK, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari sejumlah pihak, termasuk para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022.
Ia diduga mengumpulkan uang lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
Kemudian uang ditampung dalam rekening sejumlah pihak, termasuk salah satunya rekening mertua Andhi.
Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis.
Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.
Atas perbuatannya, Andhi dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.