Nadiem Tak Wajibkan Skripsi, Rektor IPB: Tidak Menurunkan Mutu Lulusan
Arif menilai keterampilan berkomunikasi bukan hanya sebatas lisan melainkan juga tulisan karena dapat menggambarkan cara berpikir seseorang
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan yang tidak menjadikan skripsi sebagai sebagai satu-satunya syarat kelulusan bagi mahasiswa perguruan tinggi.
Menanggapi kebijakan ini, Rektor IPB University, Arif Satria menilai hal ini tidak akan mengurangi mutu lulusan perguruan tinggi.
"Transformasi standar lulusan yang diatur kebijakan Mas Menteri ini tidak menurunkan mutu lulusan," ujar Arif melalui keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).
"Misalnya, mahasiswa bisnis membuat proposal bisnis karena tidak semua harus menjadi peneliti, ada yang tertarik menjadi pengusaha, aktivis di masyarakat," tambah Arif.
Dirinya menilai yang perlu diasah adalah kemampuan menulis dari apa yang direncanakan mahasiswa.
Baca juga: Mendikbudristek akan Hapus Skripsi, Tesis, dan Disertasi, Ini Alternatif Penggantinya?
Sehingga, kemampuan ini yang wajib menjadi keterampilan baru bagi para mahasiswa.
"Inilah yang menjadi keterampilan baru yang di masa depan,” kata Arif.
Arif menilai keterampilan berkomunikasi bukan hanya sebatas lisan melainkan juga tulisan.
Menurut Arif, menulis dapat menggambarkan cara berpikir seseorang.
"Oleh karena itu, kita memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk tugas akhirnya tidak harus penelitan dan skripsi. Mereka bisa menulis (proyek) apa yang diminati dalam proses peningkatan skills,” tutur Arif.
Lebih lanjut, Arif Satria mengatakan bahwa saat ini pihaknya fokus pada learning outcome berupa peningkatan kompetensi dan keterampilan nonteknis (soft skills). Maka, dari sisi aturan Permendikbudristek yang baru ini sudah fleksibel.
"Ruang fleksibilitas yang dihadirkan Permendikbudristek ini menjadi modal agar sesuai dengan kebutuhan zaman di masa depan dan yang paling penting menghasilkan learning outcome yang baik," pungkas Arif.
Seperti diketahui, aturan baru tersebut diterbitkan seiring peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa bentuk prototipe dan proyek. Bisa bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26, Selasa (29/6/2023).
Yogi Ungkap Fenomena Joki Skripsi: Mahasiswa Kaya Asal Kuliah Saja |
![]() |
---|
Skripsi dan Lokasi KKN Jokowi Dituding Palsu Juga, Yakup: Mereka Sudah Mentok karena Ijazahnya Asli |
![]() |
---|
Rismon Ngaku Datang Langsung ke Fakultas Kehutanan UGM Lihat Skripsi Jokowi: Saya Foto Sendiri |
![]() |
---|
Setelah Ijazah, Kini Giliran Skripsi Jokowi yang Dipermasalahkan, Luhut: Jangan Sakit Jiwa Semuanya |
![]() |
---|
Rismon Bongkar Dugaan Baru soal Lokasi KKN Jokowi: Desanya Belum Ada, Tapi Dipakai KKN? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.