Daftar Gaji Paspampres, TNI Pangkat Tamtama hingga Jenderal, Tertinggi Rp 5,4 Juta
Daftar gaji Paspampres yang disesuaikan gaji TNI dari pangkat Tamtama hingga Jenderal. Gaji TNI tertinggi Rp 5,4 juta dan tunjangan Rp 37,8 juta.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Sri Juliati
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700
- Sersan Satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200
- Sersan Dua: Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100.
Baca juga: Sandiwara Oknum Paspampres saat Culik lalu Bunuh Imam Masykur, Pura-pura Jadi Polisi, Ipar Terlibat
Gaji Paspampres golongan III Perwira Pertama (Pama):
- Kapten: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600
- Letnan Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600
- Letnan Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200.
Gaji Paspampres golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi:
- Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300
- Mayor: Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100.
Gaji Paspampres Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal):
- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 - Rp 5.930.800
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.