Rabu, 24 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kode-kode Transaksi Haram Korupsi BTS Kominfo: Usahakan Bantu hingga Ini Uang Lo Pegang Bos

Sidang lanjutan kasus korupsi tower BTS BAKTI Kominfo mengungkap adanya kode-kode yang digunakan dalam transaksi uang haram.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Persidangan eks Menkominfo, Johnny G Plate dan dua terdakwa lainnya terkait perkara korupsi pengadaan tower BTS kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang lanjutan kasus korupsi tower BTS BAKTI Kominfo mengungkap adanya kode-kode yang digunakan dalam transaksi uang haram. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus korupsi tower BTS BAKTI Kominfo mengungkap adanya kode-kode yang digunakan dalam transaksi uang haram.

Kode itu digunakan oleh pihak subkontraktor, Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo saat memberikan uang kepada teman Dirut BAKTI Kominfo yang bernama Irwan Hermawan.

Saat pertama kali bertemu Irwan untuk membahas tower BTS, Jemy Sutjiawan sebagai Dirut Sansaine Exindo secara gamblang meminta bantuan untuk bisa join proyek ini.

Baca juga: Tersangka Ketujuh Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo Segera Disidang

"Di awal saya cuma minta 'Usahakan bantu,'" kata Jemy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).

Kemudian tim penasihat hukum Hermawan membeberkan ucapan Jemy kepada Irwan Hermawan pada April 2022.

Kala itu, Jemy pertama kali mengangsur uang pemberian kepada Irwan.

Kode yang diucapkannya saat itu ialah ada uang atas perintah "bos."

"Saudara waktu itu bilang 'Ini uang lo pegang ya bos. Ini perintah dari si bos untuk kepentingan pihak kementerian,'" kata penasihat hukum Irwan Hermawan, Handika Honggowongso menceritakan ulang ucapan Jemy di persidangan.

Namun Jemy mengaku lupa pernah mengucapkan itu kepada Irwan Hermawan.

"Eeee enggak ingat pak," ujarnya.

Sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).
Sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023). (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Menurut penasihat hukum Irwan, ada USD 2,5 juta yang diangsur Jemy Sutjiawan.

Nominal itu tak dibantah oleh Jemy.

"Saksi tadi menjelaskan ada menyerahkan 2,5 juta dolar kepada saudara Irwan ya?" tanya Handika lagi

"Iya," jawab Jemy.

Uang itu kemudian digabungkan dengan pemberian dari rekanan-rekanan proyek lainnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan