KPK Panggil Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman Terkait Kasus Korupsi di Kemnaker
KPK memanggil Wakil Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bali, Reyna Usman, Senin (4/8/2023).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bali, Reyna Usman, Senin (4/8/2023).
Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) itu akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker.
"Hari ini yang bersangkutan (Reyna Usman) diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/8/2023).
Belum diketahui materi pemeriksaan apa yang akan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK kepada Reyna Usman.
Baca juga: KPK Jawab Sentilan Nasdem soal Usut Dugaan Korupsi Kemnaker Era Cak Imin
Namun seperti diketahui berdasarkan informasi Tribunnews.com, Reyna Usman merupakan salah satu pihak yang dijadikan tersangka oleh KPK dalam perkara ini.
Lembaga antirasuah pun telah mencegah Reyna Usman bepergian ke luar negeri selama 6 bulan hingga Februari 2024.
Tim penyidik juga sudah menggeledah rumah Reyna Usman di Jalan Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo pada Selasa (29/8/2023).
KPK Diminta Kembali Dalami Peran Ria Norsan di Kasus Mempawah, Apa Alasannya? |
![]() |
---|
Lisa Mariana Kurang Fit saat Pemeriksaan Pertama, KPK akan Lakukan Pemanggilan Kedua |
![]() |
---|
Rumah Mewah 'Sultan' Irvian Bobby Sudah 10 Bulan Direnovasi, Garasi Luas untuk Parkir Koleksi Moge |
![]() |
---|
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Kumpulkan Donasi Rp148 Juta Ongkos Aksi Unjuk Rasa ke KPK |
![]() |
---|
KPK Buka Opsi Periksa Menaker Yassierli Terkait Kasus Pemerasan Noel Ebenezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.