Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Bongkar Skema Berlapis Korupsi Kuota Haji, Ada 'Juru Simpan' di Tiap Level
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
KPK meyakini ada sosok "juru simpan" yang bertugas menampung aliran dana haram dalam kasus ini.
Mekanismenya bersifat berjenjang hingga mengerucut pada satu pengepul utama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa struktur pengumpulan dana ini sangat terorganisir dan berlapis.
Aliran dana tidak langsung disetor ke satu orang, melainkan melalui beberapa tingkatan.
Baca juga: KPK Dalami Pertemuan Eks Bendahara Amphuri dengan Yaqut, Usut Lobi Kuota Haji Khusus Tambahan
"Ini juru simpan, jadi ini kan bertingkat ya. Bertingkat itu maksudnya, jadi pengumpul itu tidak hanya langsung dari satu orang," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (27/9/2025).
Menurutnya, pengumpulan dana dimulai dari level bawah, yakni di setiap agen travel haji.
Uang tersebut kemudian disetorkan secara bertingkat ke asosiasi travel.
Baca juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Mantan Bendahara Amphuri
Dari asosiasi, dana kembali disetor kepada juru simpan yang merupakan oknum di internal Kementerian Agama (Kemenag).
Struktur berjenjang ini juga terjadi di dalam Kemenag itu sendiri.
"Nanti di Kemenag juga ini kan oknum-oknumnya bertingkat, ada pada level pelaksana, ada pada tingkatan dirjen, ada pada tingkatan yang lebih atasnya lagi," jelas Budi.
Meski berlapis, KPK meyakini semua aliran dana tersebut pada akhirnya akan bermuara pada satu orang.
"Jadi ini ngumpul, ngumpulnya gitu, itu yang sedang kita dalami. Ya pasti ujungnya pada satu orang, pada pengumpul utama," ujarnya.
Awal Mula Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
KPK menduga terjadi praktik korupsi dalam alokasinya, di mana 50 persen jatah diberikan untuk haji khusus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.