Kamis, 4 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Berikan Keuntungan 10 Persen, Saksi Sebut Bisa Menangkan Proyek BTS Kominfo Atas Bantuan Galumbang

Diketahui dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka.

Tribunnews.com/Rahmat
Arya Damar di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023) yang bersaksi untuk terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023). 

Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan