Senin, 1 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Berikan Keuntungan 10 Persen, Saksi Sebut Bisa Menangkan Proyek BTS Kominfo Atas Bantuan Galumbang

Diketahui dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka.

Tribunnews.com/Rahmat
Arya Damar di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023) yang bersaksi untuk terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Dirut PT Lintasarta, Arya Damar mengaku bisa menangkan Proyek BTS Kominfo atas bantuan Galumbang dengan memberikan keuntungan sebesar 10 persen.

"Saudara kenal depan Pak Galumbang," tanya jaksa kepada Arya Damar di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023) yang bersaksi untuk terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).

"Kenal," jawab Arya.

"Kapan kenalnya," tanya jaksa.

"Pak Galumbang itu sebenarnya salah satu partner Lintasarta untuk faber optik," jawab Arya.

"Sejak kapan," tanya jaksa.

"2017," jawab Arya.

"Kemudian terkait dengan proyek BAKTI apakah saudara dapat memenangkan proyek ini ada peran Pak Galumbang," tanya jaksa.

"Iya Pak Jaksa," jawab Arya.

"Coba jelaskan," kata jaksa.

"Jadi pada bulan September saya diminta oleh Afi Asman diminta berdua untuk menghadap Pak Galumbang. Kemudian pada pertemuan itu Pak Galumbang menceritakan mengenai ada proyek BAKTI ini. Lalu jika Lintasarta ini mau mengikuti proyek ini perlu ada komitmen V sebesar 10 persen," kata Arya.

"Pada saat itu saya tidak bisa memutuskan karena harus memutuskan secara kolegal di perusahaan. Kemudian kami kembali ke perusahaan karena asumsi kami sudah mengerjakan proyek BAKTI sebelumnya," sambungnya.

"Dan ketakutan kami sendiri bahwa nanti takut hilang yang sebelumnya. Maka kami kembali lagi mengiyakan proyek 10 persen. Namun kita sampaikan tidak ada uang muka dan kedua tergantung dari pada keuntungan Lintasarta saat proyek itu berjalan," tutupnya.

Diketahui dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan