Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Berikan Keuntungan 10 Persen, Saksi Sebut Bisa Menangkan Proyek BTS Kominfo Atas Bantuan Galumbang
Diketahui dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Dirut PT Lintasarta, Arya Damar mengaku bisa menangkan Proyek BTS Kominfo atas bantuan Galumbang dengan memberikan keuntungan sebesar 10 persen.
"Saudara kenal depan Pak Galumbang," tanya jaksa kepada Arya Damar di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023) yang bersaksi untuk terdakwa Irwan Hermawan, Mukti Ali dan Galumbang Menak di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
"Kenal," jawab Arya.
"Kapan kenalnya," tanya jaksa.
"Pak Galumbang itu sebenarnya salah satu partner Lintasarta untuk faber optik," jawab Arya.
"Sejak kapan," tanya jaksa.
"2017," jawab Arya.
"Kemudian terkait dengan proyek BAKTI apakah saudara dapat memenangkan proyek ini ada peran Pak Galumbang," tanya jaksa.
"Iya Pak Jaksa," jawab Arya.
"Coba jelaskan," kata jaksa.
"Jadi pada bulan September saya diminta oleh Afi Asman diminta berdua untuk menghadap Pak Galumbang. Kemudian pada pertemuan itu Pak Galumbang menceritakan mengenai ada proyek BAKTI ini. Lalu jika Lintasarta ini mau mengikuti proyek ini perlu ada komitmen V sebesar 10 persen," kata Arya.
"Pada saat itu saya tidak bisa memutuskan karena harus memutuskan secara kolegal di perusahaan. Kemudian kami kembali ke perusahaan karena asumsi kami sudah mengerjakan proyek BAKTI sebelumnya," sambungnya.
"Dan ketakutan kami sendiri bahwa nanti takut hilang yang sebelumnya. Maka kami kembali lagi mengiyakan proyek 10 persen. Namun kita sampaikan tidak ada uang muka dan kedua tergantung dari pada keuntungan Lintasarta saat proyek itu berjalan," tutupnya.
Diketahui dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS Kominfo, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.