Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Hasnaeni Moein: Jaksa Kehilangan Kata-kata Guna Membantah Fakta Yuridis
Kuasa Hukum Hasnaeni Moein, Ihsan Perima menilai jaksa penuntut umum telah kehilangan kata-kata dalam membantah fakta yuridis di persidangan.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang lanjutan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) dengan terdakwa Hasnaeni Moein di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan terhadap Hasnaeni.
Selain itu, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Terdakwa Hasnaeni sebesar Rp 17.583.389.175.
Hasnaeni dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.