Senin, 18 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Lukas Enembe Klaim Uang Rp 1 Miliar Miliknya dan Bukan Diberi Rijatono Lakka

Lukas Enembe membantah bahwa dirinya menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Laka dalam kasus gratifikasi proyek di lingkungan Pemprov Papua

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menyemburkan kata kasar saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura pada persidangan hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Lukas Enembe membantah bahwa dirinya menerima suap Rp 1 miliar dari Rijatono Laka dalam kasus gratifikasi proyek di lingkungan Pemprov Papua.

Lukas pun mengklaim bahwa uang Rp 1 miliar tersebut merupakan uang pribadinya dan bukan merupakan pemberian dari Rijatono Lakka.

Adapun hal itu bermula pada saat jaksa penuntut umum bertanya terkait ucapan Lukas di sidang sebelumnya yang mengatakan bahwa Rijatono mengerjakan proyek pekerjaan di rumah terdakwa tersebut.

"Saudara terdakwa kemarin sempat menyampaikan bahwasanya pak Rijantono Laka ada mengerjakan proyek atau membler di rumah terdakwa, pak Rijatono Lakka pernah mebler terus ada renovasi rumah benar ya?," tanya jaksa dalam persidangan di Pengadikan Tipikor, Rabu (6/9/2023).

"Renovasi jalan, (saya) bayar cash," jawab Lukas.

Kemudian jaksa pun bertanya kepada Lukas, apakah pada saat proyek renovasi itu terdapat tanda terima pembayaran atau tidak.

Lalu Lukas menyebut bahwa tidak terdapat tanda terima dalam proyek tersebut.

"Waktu bayar itu ada tanda terimanya atau bagaimana?," tanya jaksa.

"Tidak," saut Lukas.

Kemudian dalam sidang itu gantian kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona yang melontarkan pertanyaannya.

Saat itu Petrus menanyakan kepada Lukas soal keterkaitan uang Rp 1 miliar dengan Rijatono Laka.

"Bapak pernah terima uang 1 M dari Rijatono Lakka? Uang yang 1 miliar itu yang punya bapak itu, Rijatono Lakka ambil di rumah bapak? Itu uang bapak?," tanya Petrus.

Lukas pun mengklaim bahwa uang Rp 1 miliar itu merupakan uang pribadinya.

"(Itu) uang saya," ucap Lukas.

Selain itu Petrus juga bertanya kepada Lukas mengenai kepemilikan Hotel Angkasa.

Lukas pun menjawab bahwa Hotel Angkasa itu dimiliki oleh Rijatono Lakka.

"Mengenai hotel angkasa apakah bapak punya atau Rijatono Lakka punya?," tanya Petrus.

Baca juga: Rijatono Lakka, Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara

"Rijatono punya bukan saya," saut Lukas.

Terkait perkara ini sendiri, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. 

Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45 miliar. 

Uang puluhan miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu. 

Suap diterima Lukas Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021. 

Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.

Kemudian dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar. 

Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.

Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.

Oleh karena perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan