Minggu, 28 September 2025

CPNS 2023

Apa Itu SKB CPNS? Catat Materi dan Jumlah Soalnya

Setiap Instansi dapat memiliki jumlah dan jenis SKB yang berbeda-beda. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
IG @bkngoidofficial
Total waktu saat mengerjakan soal SKB CPNS 2023 adalah 90 menit, dengan rincian jumlah soal sebagai berikut. 

TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 dijadwalkan buka pada 17 September 2023.

Pelaksanaan seleksi CPNS 2023 terdiri dari Seleksi Administrasi, SKD, dan SKB.

Lantas, apa itu SKB CPNS?

SKB merupakan seleksi kedua yang diikuti oleh pelamar yang telah dinyatakan lulus SKD.

Pelamar akan diuji sesuai dengan kompetensi bidang yang dimiliki untuk melihat kesesuaian dengan kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Dalam SKB, pertanyaan yang diajukan bertujuan untuk mengasah kemampuan dan keterampilan pelamar sesuai dengan jabatan yang dilamar, dikutip dari laman BKD Sulawesi Tengah.

Baca juga: Cara Daftar CPNS Kejaksaan 2023 dan Link Daftarnya

Total waktu saat mengerjakan soal SKB CPNS 2023 adalah 90 menit, dengan rincian jumlah soal:

- 100 soal untuk jenis soal tidak dominan hitungan

- 80 soal untuk jenis soal dominan hitungan

Selain materi SKB dengan sistem CAT, materi SKB dapat berupa:

1. Psikotest;

2. Tes potensi akademik;

3. Tes kemampuan bahasa asing;

4. Tes kesehatan jiwa;

5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;

6. Tes praktek kerja;

7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;

8. Wawancara; dan/atau

9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

Setiap Instansi dapat memiliki jumlah dan jenis SKB yang berbeda-beda.

Ada beberapa Instansi yang mensyaratkan SKB dilakukan dengan menggunakan sistem CAT saja dan ada pula Instansi yang mensyaratkan pelamar untuk mengikuti sejumlah tahapan seleksi seperti Psikotest, tes kesegaran jasmani, atau wawancara.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan