Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Terungkap Dirut PT IEI Pernah Berikan Uang Rp 6,1 Miliar ke Seseorang Bernama Yusrizki
Suryadi mengungkapkan di persidangan bahwa dirinya pernah berikan uang senilai Rp 6,1 miliar ke seseorang bernama Yusrizki.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Direktur PT Indo Elektrik Instrumen (IEI) Suryadi mengungkapkan di persidangan bahwa dirinya pernah berikan uang senilai Rp 6,1 miliar ke seseorang bernama Yusrizki.
"Saksi Suryadi, saksi pada pemeriksaan terdahulu menyampaikan bahwa PT perusahaan saudara sahamnya salah satunya punya Yusrizki, betul demikian," tanya jaksa kepada Suryadi di persidangan yang bersaksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Latif dan Yohan Suryanto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023).
"Betul," jawab saksi Suryadi.
"Apakah dalam perjalanan pekerjaan di PT ini pernah berikan uang kepada Yusrizki," tanya jaksa.
"Pernah," jawab saksi.
"Berapa kali," tanya jaksa.
"3 kali," jawab saksi.
"Masing-masing berapa," tanya jaksa.
"Nominal Rp 2 miliar, Rp 1,3 miliar dan terakhir Rp 2,8 miliar pak jaksa," jawab Suryadi.
"Itu jarak waktunya dekat adat ada senggang?" tanya jaksa.
"Ditransfer di hari yang sama akhir tahun 2021," jawab Suryadi.
"Untuk apa?" tanya jaksa.
"Jadi setelah kita menyelesaikan semua pekerjaan di tahun 2021. Termasuk pekerjaan dari PT IPS, terus kemudian akhir tahun itu kita bertemu dengan Pak Yuriski untuk berdiskusi peluang pekerjaan berikutnya," jawab Suryadi.
Diketahui Yusrizki sendiri saat ini masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS.
Dalam waktu dekat perkaranya akan dilimpah ke pengadilan, sebab sudah berada di tangan penuntut umum alias Tahap II.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.