Sabtu, 23 Mei 2026

CPNS 2023

Cara Buat SKCK untuk Daftar CPNS 2023, Bisa secara Online atau Offline

Berikut cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online maupun offline sebagai syarat mendaftar CPNS 2023.

Tayang:
Editor: Arif Fajar Nasucha
https://presisi.polri.go.id/TribunJabar
Cara Membuat SKCK secara Online di Aplikasi Presisi atau secara Offline 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online maupun offline sebagai syarat mendaftar CPNS 2023.

Diketahui, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dibuka pada 17 September 2023.

Namun terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftar CPNS 2023.

Salah satu dokumen yang perlu disiapkan adalah SKCK.

Dikutip dari laman resmi Polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Namun perlu diketahui, saat ini pembuatan SKCK dapat dilakukan secara offline maupun online.

Untuk membuat SKCK secara online, kamu perlu mendownload aplikasi Presisi Polri terlebih dahulu.

Baca juga: Bocoran Formasi CPNS Badan Intelijen Negara 2023: Ada 1000 Lowongan, Bisa Dilamar Lulusan SMA

Cara Membuat SKCK secara Online

1. Download aplikasi Presisi Polri

2. Daftar akun terlebih dahulu

3. Jika akun telah dibuat, pilih menu 'SKCK' pada halaman utama

4. Lalu pilih menu 'Ajukan SKCK'

5. Klik 'Mulai'

6. Kemudian lengkapi semua formulir hingga foto KTP dan selfie pada kolom 'Data Identitas'

7. Unggah dokumen yang diperlukan, di antaranya:

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved