Jumat, 29 Mei 2026

Mahfud MD Minta Pontjo Sutowo Segera Hengkang dari Hotel Sultan, Bagaimana Nasib Karyawannya?

PT Indobuildco juga sudah kalah dalam Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Tayang:
Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. PT Indobuildco juga sudah kalah dalam Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD meminta PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo segera hengkang dan mengosongkan lahan seluas 13 hektare yang berada di komplek Gelora Bung Karno (GBK).

Pasalnya, Hak Guna Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari negara kepada Perusahaan tersebut sudah berakhir sejak April 2023.

Selama ini di atas lahan seluas 13 hektare itu berdiri bangunan Hotel Sultan.

Baca juga: Begini Tanggapan Menteri ATR/BPN Atas Gugatan Pontjo Sutowo Soal Hotel Sultan

”Kita harap dikosongkan dengan baik-baik. Proses pengosongan akan dilakukan secara persuasif,” kata Mahfud usai rapat bersama Kapolri, Menteri ATR/Kepala BPN, dan Pengelola Kompleks GBK di Jakarta, Jumat (8/9).

Mahfud mengatakan PT Indobuildco yang sebelumnya memiliki HGB atas hotel berbintang lima itu, sudah berakhir masa HGB-nya.

PT Indobuildco juga sudah kalah dalam Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). ”Gugatan perdata ke pengadilan dan sudah PK sampai 4 kali, mereka kalah bahwa tanah ini adalah aset negara, Setneg. Kalah, dan waktunya sudah lewat ini,” kata Mahfud.

Hotel Sultan kata Mahfud, adalah aset Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Meski begitu, pihak penggugat, yakni Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco masih melakukan upaya banding setelah gugatannya di PTUN ditolak.

Mahfud meminta PT Indobuildco segera mengosongkan bangunan itu karena sesuai dua HGB yang dipecah, PT Indobuildco hanya berhak menggunakan hingga April 2023.

”Kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik. Dan nanti proses pengosongan itu akan di penegakan hukum secara persuasif,” ujar Mahfud didampingi Saor Siagian (pengacara Setneg), Kapolri, Menteri ATR, dan Wamenkum, dan manajemen GBK.

Di sisi lain Mahfud juga meminta para pegawai Hotel Sultan tetap bekerja seperti biasa.

”Masalah di sana ada beberapa karyawan, itu nanti bisa dibicarakan dengan Setneg sebagai owner dan kepada karyawan yang di sana supaya bisa bekerja seperti biasa karena tidak ada persoalan apa-apa, tetap bekerja seperti biasa. Hotel Sultan) berpindah owner tapi kegiatan bisnis tetap terlindungi,” ujarnya.

Sementara itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan mengawal proses ambil alih Hotel Sultan dari PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo ke tangan pemerintah.

"Langkah selanjutnya negara akan mengambil langkah untuk mengambil kembali hak terhadap lahan atau aset. Tentunya Polri akan mengawal proses yang akan dilaksanakan untuk mengembalikan aset lahan atau lahan tersebut kepada negara," kata Sigit.

Kapolri menyebut ada potensi pidana baru terkait sengketa lahan tersebut. Potensi pidana baru itu meliputi pidana umum maupun terkait UU Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved