Jumat, 3 Oktober 2025

Tak Percaya Ecky Bunuh Angela Karena Alasan Asmara, Keluarga: Itu Cuma Mau Selamat dari Hukuman

Adapun kata Indriatmi alasan asmara yang diungkapkan kuasa hukum Ecky hanya agar menyelamatkan kliennya itu dari hukuman.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa Ecky Listiantho saat duduk sebagai terdakwa kasus pembunuhan serta mutilasi di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (11/9/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakak sepupu Angela Hindriati (54), Indriatmi menyebut tak percaya alasan Ecky Listiantho membunuh dan memutilasi saudaranya karena alasan asmara.

Adapun kata Indriatmi alasan asmara yang diungkapkan kuasa hukum Ecky hanya agar menyelamatkan kliennya itu dari hukuman.

"Karena memang dari pengacara (Ecky) kan mereka bilang bahwa itu asmara, (alasan) asmara itu buat saya bohongan. Itu cuma mau menyelamatkan hukuman dari terdakwa," jelas Indriatmi ketika ditemui di PN Cikarang, Senin (11/9/2023).

Indriamti pun beranggapan, pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Ecky terhadap sepupunya atas dasar penipuan dan ingin menguras harta Angela.

Oleh sebabnya Ecky kata Indriatmi pantas dijatuhi hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa Angela.

"Padahal memang itu sebenarnya penipuan benar benar penipuan dan itu maksimalnya hukuman mati," ucapnya.

"Maka dari itu kami mohon dengan hakim memberikan hukuman seberat beratnya dan dari kami memohon hukuman mati," pungkasnya.

Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi telah menuntut terdakwa kasus mutilasi M Ecky Listiantho (34), dengan pidana mati.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini diantaranya adalah Rizky Putradinata, SH, Hasan Nurodin Akhmad, SH, MH, Rahayudin, SH, Hayomi Saputra, SH, Guntur Wibowo, SH, MH, dan Widyatmoko, SH.

Situs SIPP PN Cikarang menyebutkan bahwa Tim JPU menuntut supaya terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto diputuskan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 181 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

Sidang tuntutan itu digelar di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (7/8/2023) lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto dengan pidana mati," demikian bunyi tuntutan Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dikutip Selasa (8/8/2023).

Awal Mula Kasus

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved