Jumat, 3 Oktober 2025

Tak Percaya Ecky Bunuh Angela Karena Alasan Asmara, Keluarga: Itu Cuma Mau Selamat dari Hukuman

Adapun kata Indriatmi alasan asmara yang diungkapkan kuasa hukum Ecky hanya agar menyelamatkan kliennya itu dari hukuman.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa Ecky Listiantho saat duduk sebagai terdakwa kasus pembunuhan serta mutilasi di PN Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (11/9/2023). 

Sebelumnya, warga digemparkan dengan adanya penemuan jasad seorang wanita yang belakangan diketahui adalah Angela Hindriati (54) di sebuah kontrakan di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022) dini hari.

Mayat Angela dimutilasi dan ditaruh di dua boks kontainer di kontrakan tersebut.

Kasus mutilasi ini terungkap, berawal saat polisi melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial M. Ecky Listiantho (34) yang dilaporkan hilang.

Usut punya usut, ternyata Ecky lah yang membunuh dan memutilasi Angela yang merupakan pacarnya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy menyebut Angela mengancam Ecky akan melaporkan soal hubungan terlarangnya ke keluarga.

Hal ini jika Ecky saat itu tidak mau memenuhi permintaan Angela yang meminta untuk dinikahi.

"Ia terdorong membunuh korban karena ancaman akan melaporkan hubungan kepada keluarga jika tersangka tidak menikahi korban," kata Resa saat dihubungi, Sabtu (7/1/2023).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved