Minggu, 24 Agustus 2025

Mulai 1 September 2023, Sakit Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan

Mulai 1 September 2023, orang yang sakit Covid-19 ditanggung BPJS Kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Ilustrasi kartu JKN. 

Ardi mengimbau kepada masyarakat, jika terdapat kendala pelayanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165, atau fitur pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN.

Apabila peserta berada di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja.

Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan