Mulai 1 September 2023, Sakit Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan
Mulai 1 September 2023, orang yang sakit Covid-19 ditanggung BPJS Kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Adi Suhendi
Ardi mengimbau kepada masyarakat, jika terdapat kendala pelayanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165, atau fitur pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN.
Apabila peserta berada di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja.
Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.