Pemprov Sumatera Selatan juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 646/KPTS/DINKES/2023, tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Penduduk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan Manfaat Pelayanan di Ruang Perawatan Kelas III yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023.
"Dalam rangka memastikan mutu layanan Program JKN, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga telah menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah serta pimpinan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta untuk memberikan pelayanan peserta JKN dengan mudah, cepat, dan setara tanpa diskriminasi," kata Herman.
Baca juga: Mulai 1 September 2023, Sakit Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan
Herman mengapresiasi untuk 11 kota/kabupaten yang telah menyandang predikat UHC antara lain, Kota Palembang, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Prabumulih, Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan Kabupaten Musi.
"Kami akan mengambil langkah-langkah strategis untuk melakukan percepatan pendaftaran peserta JKN untuk daerah yang belum UHC. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan terus mengupayakan capaian UHC bisa segera mencapai minimal 98 persen atau bahkan 100 persen di tahun 2024 melalui Sumsel Berkat," tutup Herman. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.