Minggu, 17 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

JPU: Perbuatan Korupsi Lukas Enembe Merupakan Tamparan Keras karena Terjadi di Daerah Tertinggal 

Jaksa menegaskan perkara yang dilakukan Lukas Enembe harus menjadi momentum agar pengadaan barang dan jasa di pemerintah harus dengan prinsip bersaing

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Lukas Enembe saat menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). Jaksa Penuntut Umum menyebutkan perbuatan korupsi yang dilakukan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tamparan keras karena terjadi di daerah tertinggal. 

Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.

Kemudian dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar.

Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.

Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.

Oleh karena perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan