Selasa, 9 September 2025

Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK, Bakal Bersaksi di Kasus Korupsi LNG Pertamina

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan penuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Kamis (14/9/2023) untuk diperiksa jadi saksi.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (14/9/2023) diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.

Dahlan Iskan bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Eks Menteri BUMN periode 2011-2014 itu terpantau hadir di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 09.15 WIB.

Dahlan Iskan tak banyak bicara. Dia tidak begitu menanggapi pertanyaan yang dilontarkan wartawan.

"Enggak ngerti, masih lama jam 10, saya pikir macet tadi," ucap Dahlan Iskan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023).

Ketika ditanya apakah siap menghadapi pemeriksaan, Dahlan Iskan tak menggubrisnya.

"Ini ada ruang tunggu ya?" kata Dahlan Iskan sembari berlalu memasukki Gedung Merah Putih KPK.

Adapun pemeriksaan pada hari ini merupakan penjadwalan ulang. Dahlan Iskan sedianya diperiksa pada Kamis (7/9/2023).

Namun, Dahlan Iskan saat itu tidak hadir dan mengonfirmasi ke KPK untuk penjadwalan ulang.

Belum diketahui keterkaitan Dahlan Iskan dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Dahlan.

KPK belum mengumumkan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. 

Lembaga antirasuah juga tak ingin buru-buru menahan para tersangka karena masih terus mencari dan melengkapi alat bukti.

Terlebih, penyidik KPK mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka. 

Apabila komisi antikorupsi tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut, maka tersangka harus dilepas.

Baca juga: KPK Panggil Mantan Dirut Pertagas Niaga Terkait Korupsi LNG Pertamina

KPK memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan