Dokter Gadungan Susanto Dituntut 4 Tahun Penjara oleh Jaksa, Simak Lagi Sederet Kejahatannya
Dokter gadungan Susanto dituntut selama 4 tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan, simak sederet kejahatannya selama ini.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dokter gadungan Susanto selama empat tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan.
Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hari ini (18/9/2023).
Sebelumnya, Susanto menjadi dokter gadungan Rumah Sakit (RS) Primasatya Husada Citra (PHC) selama hampir tiga tahun.
Setiap bulan ia mendapat gaji 7,5 dengan tunjangan. Selama itu juga dia merugikan PT PHC sekitar 260 juta.
Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan Susanto terbukti melanggar hukum pidana dan melakukan penipuan.
Dijerat dengan pasal 378, KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Tuntutan yang diberikan tersebut merupakan hukuman maksimal.
Baca juga: Takut Bertemu Dokter Gadungan? Masyarakat Bisa Akses Dua Website Ini untuk Memastikan
JPU, Ugik Sulistyo Jaksa, membeberkan, hal yang memberatkan karena Susanto merupakan seorang residivis dan tak menyesali perbuatannya.
Selain itu, Susanto juga berpotensi membahayakan dan meresahkan masyarakat, termasuk menikmati hasil perbuatan tindak pidana.
"Sementara hal yang meringankan tidak ada," kata Tyo, dikutip dari TribunJatim.com.
Lalu, seperti apakah rekam jejak kejahatan Susanto selama ini?
Sebelumnya, Susanto ternyata juga pernah terjerat kasus serupa pada 2011 silam, di Kalimantan Timur.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Sugeng Subagyo.
Namun, tak hanya di Kalimantan Timur, Susanto juga sudah menjelajahi banyak fasilitas kesehatan dengan berpura-pura menjadi dokter.
Dilansir Kompas.com, Susanto pernah dipenjara selama 20 bulan setelah lima hari bertugas menjadi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi atau dikenal juga Obgyn karena ketahuan grogi dan hampir salah penanganan saat operasi caesar.
Berikut selengkapnya daftar kejahatan yang dilakukan Susanto:
1. Pernah bekerja di RS Gunung Sawo pada 2008 selama dua bulan;
2. Jadi Dirut RS Habibullah di Grobogan pada 2008;
3. Dokter puskesmas di Grobogan pada 2006 selama satu tahun;
4. Kepala UTD di Palang Merah Indonesia (PMI) Grobogan pada 2006-2008;
5. Pernah jadi dokter Obgyn di RS Pahlawan Medical Center, Kalimantan Selatan;
6. Jadi dokter 2 RS di Sangatta, yakni RS Sangatta Occupational Health Center (SOHC) dan RS Prima Sangatt, Kalimantan Timur pada 2011;
7. Tipu RS PHC Surabaya selama dua tahun.
Awal Mula Terbongkar Status Susanto

Begini awal mula terbongkarnya dokter gadungan bernama Susanto yang berhasil menipu RS PHC hingga bisa bekerja sebagai dokter klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu, Blora, Jawa Tengah.
Sebelumnya, Susanto sudah bekerja sebagai dokter gadungan di PHC selama dua tahun.
Selama dua tahun itu, ia bahkan menerima gaji sebesar Rp7 juta dan tunjangan setiap bulannya.
Padahal, Susanto merupakan lulusan SMA.
Dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (14/9/2023), Susanto diketahui menjalani sidang perdana kasus dokter gadungan itu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/9/2023).
Dalam sidang tersebut terungkap, Susanto mencuri data, identitas, dan dokumen milik seorang dokter asli asal Bandung, Jawa Barat, untuk mengelabui RS PHC Surabaya.
Kasus ini bermula dari dua tahun lalu, ketika PT PHC membuka lowongan kerja dan merekrut pegawai secara online.
Baca juga: Dokter Gadungan Curi Ijazah untuk Praktik, IDI Surabaya Klaim Tak Pernah Keluarkan Izin
Kemudian, Susanto menemukan akun Dokter Anggi Yurikno dan menggunakannya untuk melamar bekerja.
Saat itu, Susanto melamar untuk untuk mengisi posisi tenaga layanan klinik sebagai dokter first aid di rumah sakit pada 30 April 2020 lalu dan diterima.
Lalu, ia ditugaskan sebagai dokter di klinik K3 PT Pertamina wilayah 4 di Cepu yang dikelola PT Pelindo Husada Citra.
Aksi Susanto baru terbongkar pada 12 Juni 2023, saat RS PHC meminta ulang dokumen lamaran pekerjaan untuk memperpanjang masa kontrak Susanto.
Saat dilakukan pengecekan, pihak manajemen ternyata menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada berkas Susanto.
Managemen PT PHC mendapati foto Susanto berbeda dengan data yang ada di Konsil Kedokteran Indonesia.
"Adanya pemalsuan data, teman-teman klinik malekukan verifikasi atau validasi di website konsil Dokter Indonesia," ungkap Corporate Secretary PT PHC, Imron Soewono, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis.
"Dari situ baru ketahuan, ternyata foto yang tertera di website itu beda dengan foto fisik Suanto," sambungnya.
PT PHC pun menyatakan, Susanto merupakan pekerja paruh waktu yang bertugas pada aspek pencegahan dan tidak pernah melayani pasien.
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJatim.com/Tony Hermawan) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.