Rabu, 3 September 2025

CPNS 2023

Format Surat Pernyataan untuk Daftar CPNS Kejaksaan 2023 Disertai Link Download

Surat Pernyataan dan Surat Pernyataan Diri untuk mendaftar CPNS Kejaksaan 2023 wajib diketik dengan komputer, ditandatangani dengan pena hitam.

Penulis: Sri Juliati
Kejaksaan
Surat Pernyataan untuk mendaftar CPNS Kejaksaan 2023. Surat Pernyataan dan Surat Pernyataan Diri wajib diketik dengan komputer, ditandatangani dengan pena hitam. 

3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Instansi Pemerintah, apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.

…………………………….

Yang membuat pernyataan,

e-Meterai Rp 10.000,-

………………………….

2. Format Surat Pernyataan Diri

Surat Pernyataan Diri untuk mendaftar CPNS Kejaksaan 2023:
Surat Pernyataan Diri untuk mendaftar CPNS Kejaksaan 2023.

SURAT PERNYATAAN DIRI

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ........................
Tempat dan Tanggal Lahir : ........................
Alamat : ........................

Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya :

1. Bersedia diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI dan bersedia menjalankan tugas sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, apabila saya telah lulus semua tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

2. Apabila saya mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI TA 2023, atau tidak menjalankan tugas setelah mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian, maka saya bersedia menerima segala konsekuensi hukum, termasuk menerima sanksi berupa kewajiban pengembalian kerugian negara atas biaya selama seleksi sebagaimana telah diatur pada Pengumuman Nomor: PENG-12/C/Cp.2/09/2023 tanggal 16 September 2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2023.

3. Bersedia dibatalkan kelulusannya, jika pada waktu melamar atau selama proses seleksi dengan sengaja memberikan surat keterangan atau dokumen yang tidak benar, termasuk jika pada proses seleksi dengan sengaja melakukan perbuatan yang nyata-nyata melanggar persyaratan sebagaimana ditentukan. Atas hal tersebut, Panselnas maupun Pansel CASN Kejaksaan RI TA 2023 tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan