PPPK 2023
BPOM Buka 222 Formasi PPPK 2023, Simak Syarat hingga Besaran Gajinya
BPOM mengalokasikan 222 formasi pada seleksi PPPK 2023. Simak syarat, rincian formasi hingga besaran gaji yang diterima.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 10. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang tugas yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai ketentuan pada persyaratan khusus;
11. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan sesuai ketentuan pada persyaratan khusus;
12 Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
13. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
14. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
15. Tidak mengonsumsi/amenggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya;
16. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Baca juga: Login sscasn.bkn.go.id untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Simak Syarat dan Cara Cek Formasinya
Daftar Formasi PPPK BPOM 2023
1. Ahli Pertama - Analis Hukum: 1
2. Ahli Pertama - Analis Kebijakan: 2
3. Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: 10
4. Ahli Pertama - Arsiparis: 31
5. Ahli Pertama - Pengawas Farmasi dan Makanan: 114
6. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: 1
7. Ahli Pertama - Perencana: 13
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.