CPNS 2023
Lemhannas RI Buka 32 Formasi PPPK 2023, Ini Besaran Gaji dan Syaratnya
Lemhannas RI buka 32 formasi PPPK 2023, rentang gaji mulai dari Rp 5,7 juta hingga Rp 8,5 juta. Berikut rincian formasi dan syaratnya.
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
b. Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:
1) Surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah minimal setingkat RSUD yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
14. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan:
a. Surat keterangan sehat dari dokter Rumah Sakit Pemerintah minimal setingkat RSUD sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
b. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;
15. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
16. Bersedia mengabdi pada Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia dan tidak mengundurkan diri selama terikat perjanjian kerja sebagai PPPK Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia;
17. Tidak bertindik (bagi laki-laki) dan tidak bertato, kecuali dalam hal keagamaan atau adat istiadat;
18. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Resort Kota/Kota Besar yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.