Sabtu, 30 Agustus 2025

CPNS 2023

Lemhannas RI Buka 32 Formasi PPPK 2023, Ini Besaran Gaji dan Syaratnya

Lemhannas RI buka 32 formasi PPPK 2023, rentang gaji mulai dari Rp 5,7 juta hingga Rp 8,5 juta. Berikut rincian formasi dan syaratnya.

Instagram @lemhannas_ri
Lemhannas RI buka 32 formasi PPPK 2023, terdapat 11 jabatan dengan gaji mulai dari Rp 5,7 juta hingga Rp 8,5 juta. Berikut rincian formasi dan syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) turut membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Jumlah alokasi formasi PPPK Lemhannas RI 2023 adalah sebanyak 32 formasi.

Terdapat 11 jabatan yang dibutuhkan PPPK Lemhannas RI 2023, terbuka untuk lulusan pendidikan D3 hingga S1.

Pendaftaran seleksi PPPK Lemhannas RI 2023 dibuka mulai 20 September sampai 9 Oktober 2023 melalui website https://sscasn.bkn.go.id/.

Informasi seleksi PPPK Lemhannas RI 2023 tertuang dalam Surat Pengumuman Sekretaris Utama Lemhannas RI Nomor PENG/28/IX/2023.

Berikut ini rincian formasi, rentang gaji, dan persyaratan umum pendaftaran seleksi PPPK Lemhannas RI 2023.

Baca juga: Kisi-kisi Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Berikut Jumlah Soalnya

Rincian Formasi PPPK Lemhannas RI 2023

Nama jabatan dan jumlah formasi PPPK Lemhannas RI 2023 yakni sebagai berikut:

1. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (1 formasi)

2. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (1 formasi)

3. Terampil - Pranata Komputer (1 formasi)

4. Terampil - Asisten Perpustakaan (1 formasi)

5. Terampil - Asisten Statistisi (1 formasi)

6. Terampil - Arsiparis (1 formasi)

7. Terampil - Arsiparis (12 formasi)

8. Terampil - Arsiparis (1 formasi)

9. Terampil - Arsiparis (4 formasi)

10. Terampil - Arsiparis (5 formasi)

11. Terampil - Arsiparis (4 formasi)

Baca juga: Nilai Ambang Batas PPPK Tenaga Teknis 2023, Berikut Pembobotan Nilainya

Rentang Gaji PPPK Lemhannas RI 2023

Berikut adalah rentang penghasilan atau gaji PPPK Lemhannas RI 2023:

1. Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: Rp 7,3 juta sampai Rp 8,5 juta

2. Terampil - Arsiparis: Rp 6.000.000 sampai Rp 7.000.000

3. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp 6 juta sampai Rp 7 juta

4. Terampil - Pranata Komputer: Rp 6 juta sampai Rp 7 juta

5. Terampil - Asisten Perpustakaan: Rp 5,7 juta sampai Rp 6,8 juta

6. Terampil - Asisten Statistisi: Rp 5,7 juta sampai Rp 6,8 juta

Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 -
Ilustrasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. (Dok. Kementerian PANRB/Kolase Tribunnews)

Baca juga: Cara Membuat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS-PPPK 2023, Dibuka Malam Ini Jam 20.09.23 WIB

Persyaratan Umum PPPK Lemhannas RI 2023

Simak persyaratan umum pelamar PPPK Lemhannas RI 2023 berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Berusia serendah-rendahnya 20 tahun dan setinggi-tingginya 54 tahun 0 hari pada saat mendaftar;

3. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak pernah melakukan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi CASN sebelumnya;

6. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan NIP/NI PPPK;

7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, dan Anggota Polri;

8. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;

9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Baca juga: Kemen PPPA Buka 94 Formasi PPPK 2023, Simak Jenis Kebutuhan dan Syaratnya

10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan:

a. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dan transkrip nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri dengan program studi yang terakreditasi minimal B (Baik) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) serta IPK minimal 2,75 untuk D-III dan 2,75 untuk S-1/D-IV.

b. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib memiliki Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dan transkrip nilai asli serta Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kemdikbudristek.

11. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

12. Wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

13. Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Lemhannas RI T.A. 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar dapat melamar pada jabatan dengan jenis formasi umum - disabilitas sesuai tabel Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, dan Jumlah Alokasi Formasi sebagaimana tercantum pada romawi I huruf A;

b. Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

1) Surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah minimal setingkat RSUD yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

14. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan:

a. Surat keterangan sehat dari dokter Rumah Sakit Pemerintah minimal setingkat RSUD sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan

b. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK;

15. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

16. Bersedia mengabdi pada Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia dan tidak mengundurkan diri selama terikat perjanjian kerja sebagai PPPK Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia;

17. Tidak bertindik (bagi laki-laki) dan tidak bertato, kecuali dalam hal keagamaan atau adat istiadat;

18. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Resort Kota/Kota Besar yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan